Kasus TPPO di Tiongkok: Pengakuan Viral Perempuan Asal Cirebon
Video pengakuan seorang perempuan asal Kabupaten Cirebon yang mengaku menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan di Tiongkok kini menjadi sorotan publik. Dalam video yang viral, Vina memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia dan berkumpul dengan keluarganya.
Vina menunjukkan rasa takut dan ketakutan dalam video tersebut. Ia menyampaikan permohonannya secara langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dengan suara bergetar, ia berharap dapat kembali ke tanah air dan menjalani hidup normal bersama orang-orang tercinta.
Video ini beredar pada Sabtu (28/2/2026) dan langsung menarik perhatian masyarakat luas. Dalam pengakuannya, Vina menyebut dirinya menjadi korban praktik pengantin pesanan yang diduga melibatkan sesama warga negara Indonesia sebagai perantara. Menurutnya, beberapa dokumen penting miliknya ditahan sehingga membatasi ruang geraknya di Tiongkok. Selain itu, ia juga mengaku beberapa kali mengalami dugaan kekerasan fisik saat tidak menuruti keinginan pihak yang diduga terlibat.
Respons cepat datang dari Dedi Mulyadi, yang dikabarkan sempat melakukan komunikasi langsung melalui video call dengan Vina pada hari yang sama. Dalam percakapan tersebut, Vina mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditegur oleh gubernur karena dinilai terlalu mudah menerima pernikahan dengan orang yang belum benar-benar dikenal. Menurut Vina, teguran tersebut ia pahami sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatannya.
Ia juga menyampaikan bahwa Dedi meminta informasi rinci terkait kronologi keberangkatannya hingga situasi yang kini dihadapi. Harapannya, data tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memproses kepulangannya ke Cirebon.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum Garuda Sakti menyatakan bahwa pihak keluarga telah berupaya melaporkan persoalan tersebut ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia, serta Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, menurut perwakilan LBH bernama Asep, terdapat kendala administratif karena pernikahan Vina dengan pria asal Tiongkok itu telah tercatat secara hukum di negara setempat.
Asep menjelaskan bahwa dokumen pernikahan yang sudah terbit membuat status hubungan tersebut dianggap sah menurut hukum di sana. Kendati demikian, pihaknya tetap optimistis pemerintah Indonesia dapat memberikan perlindungan dan memfasilitasi kepulangan Vina.
Kondisi psikologis korban disebut belum stabil dan masih diliputi rasa takut. Asep memaparkan bahwa awal perkenalan Vina dengan pria asal Tiongkok itu terjadi ketika korban bekerja di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Saat itu, ia diperkenalkan oleh seorang perantara dan dijanjikan kehidupan yang lebih baik melalui pernikahan.
Beberapa kali, calon suami bersama rekannya bahkan datang ke rumah keluarga Vina di Cirebon untuk melangsungkan proses lamaran. Setelah rangkaian tersebut, Vina diberangkatkan ke Tiongkok pada awal Agustus 2025. Setibanya di negara tujuan, komunikasi Vina dengan keluarga perlahan berubah hingga akhirnya muncul video pengakuan yang kini viral.
Pihak keluarga berharap pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memberikan perlindungan maksimal serta mempercepat proses pemulangannya.
Ancaman Modus Pengantin Pesanan Masih Mengancam
Kasus ini kembali mengingatkan publik pada praktik serupa yang sebelumnya terungkap aparat penegak hukum. Belum lama ini, kepolisian membongkar kasus TPPO dengan modus kawin kontrak yang melibatkan jaringan perekrut perempuan Indonesia untuk pria di Tiongkok.
Pengungkapan itu disampaikan melalui akun resmi X milik Divisi Humas Mabes Polri, @DivHumas_Polri. Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa praktik perekrutan tenaga kerja sekaligus kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke Tiongkok, berhasil diungkap pada akhir September 2025. Dua tersangka berinisial Y dan A diamankan dengan peran sebagai perekrut serta fasilitator keberangkatan korban.
Korban dalam kasus itu merupakan perempuan asal Sukabumi yang dijanjikan pekerjaan bergaji Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Namun sesampainya di Tiongkok, korban justru dipaksa menjalani kawin kontrak dengan seorang pria berinisial TTC dan diduga mengalami kekerasan seksual. Kedua pelaku diketahui merupakan warga Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Dalam proses penyelidikan, aparat juga menemukan dugaan keterlibatan pihak lain di Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Korban sempat disekap selama dua pekan di wilayah tersebut sebelum akhirnya diberangkatkan ke Guangzhou menggunakan maskapai Shandong Airlines.
Munculnya kembali kasus yang menyeret nama Vina memperlihatkan bahwa modus pengantin pesanan dan kawin kontrak masih menjadi ancaman serius. Desakan agar pemerintah meningkatkan pengawasan, memperketat perekrutan tenaga kerja ke luar negeri, serta memperkuat perlindungan bagi perempuan Indonesia kembali mengemuka seiring viralnya pengakuan tersebut.











