Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan oleh Seniman Solo
Seorang seniman asal Solo, PSHA (34 tahun), dilaporkan atas dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan warga Boyolali. Laporan ini diterima oleh Polres Sukoharjo pada 18 Februari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Korban mengaku mengalami sejumlah tindakan pelecehan sepanjang tahun 2025, termasuk dugaan hubungan seksual tanpa persetujuan.
Kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Polres Sukoharjo. Laporan dengan nomor pengaduan 190/II/2026/SPKT tertanggal 18 Februari 2026 itu kini sedang diselidiki oleh pihak berwajib. Korban dengan inisial X melaporkan seorang sastrawan sekaligus seniman bergelar doktor berinisial PSHA (34), yang merupakan warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
X mengaku mengalami serangkaian tindakan pelecehan hingga kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh terlapor sepanjang tahun 2025. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan kini tengah melakukan pendalaman.
“Ya benar, kami telah menerima laporan pengaduan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” ujar Zaenudin, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara menyesuaikan regulasi terbaru karena saat ini telah berlaku KUHP baru.
Menteri PPPA Beri Perhatian Khusus
Kasus ini turut menjadi sorotan nasional. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan perhatian khusus serta mengecam keras dugaan kekerasan seksual tersebut. Dalam pernyataan resminya pada 13 Februari 2026, Arifah menegaskan penanganan perkara harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.
Korban X mengungkapkan, peristiwa yang dialaminya terjadi lebih dari satu kali sepanjang 2025. Dugaan kekerasan seksual paling berat disebut terjadi pada 5 November 2025, yang menurutnya merupakan hubungan seksual tanpa persetujuan.
“Saat itu saya dalam kondisi rapuh, baru selesai menjalani perawatan dari psikiater. Saya tidak memiliki persetujuan yang jelas karena kondisi mental saya. Terlapor memanfaatkan kondisi tersebut dengan manipulasi psikologis,” ungkap korban, Kamis (19/2/2026).
Ada Ketimpangan Relasi Kuasa
Korban juga menyebut adanya ketimpangan relasi kuasa. Terlapor disebut berperan sebagai guru sekaligus investor, sementara dirinya berada pada posisi murid dan eksekutor dalam sebuah proyek, sehingga merasa sulit untuk menolak.
“Dia investor dan saya eksekutor, sehingga saya sulit berkata tidak. Bahkan saya diarahkan seolah-olah harus memilih antara kesehatan jiwa saya atau melakukan hubungan seksual,” lanjutnya.
Selain dugaan hubungan seksual tanpa persetujuan pada 5 November 2025, korban juga menyebut adanya tindakan lain yang bermuatan pelecehan seksual. Pada 17 April 2025, terlapor diduga meminta foto bagian tubuh sensitif korban. Kemudian pada 15 November 2025, terlapor disebut mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban tanpa diminta.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami dampak psikis berat dan hingga kini masih menjalani pemulihan.
Viral di Media Sosial, Singgung Nama dr. Tirta
Kasus ini sebelumnya sempat menuai simpati publik setelah akun X yang diduga milik korban, @tmptmengeluhku, membagikan pengalamannya di media sosial. Unggahan tersebut menjadi sorotan setelah korban membalas salah satu postingan influencer sekaligus dokter, dr. Tirta.
Dalam unggahan tertanggal 12 Februari 2026, korban mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke UPTD PPA. Namun, ia menyebut justru diminta untuk “bertaubat” karena dianggap telah berzina.
“Dokter Tirta, izin reply. Aku reply karena sudah di langkah putus asa banget. Aku nggak bisa DM. Dok, aku ngalamin kekerasan seksual yang dilakukan oleh tokoh sastrawan dan musisi Solo. Aku sudah lapor UPTD PPA malah disuruh bertaubat karena sudah zina. Tolong ini gimana, sudah pengen mati dok,” tulisnya.











