Kebencanaan 2025: Tantangan dan Solusi dari Perspektif Syariah
Pada tahun 2025, Indonesia menghadapi babak kelam dalam sejarah kebencanaannya. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.116 bencana yang terjadi, dengan banjir besar di Sumatra menjadi salah satu peristiwa paling mengerikan. Banjir ini meninggalkan luka mendalam: lebih dari 1.498 jiwa meninggal, jutaan warga terdampak, dan kerugian negara mencapai Rp68 triliun. Dalam hitungan jam, berbagai infrastruktur seperti rumah, sekolah, masjid, fasilitas kesehatan, hingga jembatan runtuh. Gubernur Aceh bahkan menyebut kehancuran yang terjadi melampaui fase awal tsunami 2004.
Ini bukan sekadar bencana alam, tetapi guncangan kemanusiaan yang menguji keadilan, kepemimpinan, dan amanah negara. Banjir ini merobohkan lima maqasid syariah—jiwa, harta, intelektual, keturunan, dan agama—sekaligus membuat perlindungan lingkungan juga rusak. Hutan dan sungai yang porak-poranda menunjukkan bahwa tata kelola yang tidak memperhatikan keberlanjutan telah gagal.
Bencana yang Kita Ciptakan Sendiri
Banjir Sumatra bukan hanya akibat kondisi alam, tetapi juga hasil dari tindakan manusia. Dalam Al-Qur’an, surat Ar-Rum ayat 41 menyebutkan bahwa manusia merusak bumi, sementara surat Al-A’raf ayat 56 mengingatkan kita untuk menjaga bumi. Ayat Al-Baqarah ayat 195 juga memperingatkan agar tidak menjerumuskan diri ke dalam kehancuran. Hutan ditebang, sungai disempitkan, resapan air hilang, dan pengawasan terhadap lingkungan longgar. Negara yang membiarkan hal ini terjadi sejatinya sedang kehilangan kompas moralnya.
Minimnya anggaran di tengah kebijakan efisiensi justru memperdalam luka bencana. Anggaran penanggulangan bencana pada APBN 2025 hanya mencapai Rp4–5 triliun, kurang dari 0,05 persen belanja negara. Di tingkat daerah, porsi mitigasi dalam APBD bahkan hanya 0,1–0,3 persen, sering kali lebih kecil daripada biaya perjalanan dinas. Negara memungut pajak, tetapi gagal memberi perlindungan memadai. Ibn Khaldun sudah memperingatkan bahwa kekuasaan yang menikmati hasil rakyat tetapi abai menjaga keselamatannya sesungguhnya sedang meruntuhkan dirinya sendiri.
Terobosan Filantropi: Wakaf Muaqqat
Di tengah respons negara yang tersendat dan anggaran bencana minim, umat Islam tidak boleh hanya menunggu bantuan datang. Kita memiliki instrumen syariah yang jauh lebih cepat dari prosedur birokrasi dan lebih hangat dari hitungan anggaran, yaitu wakaf. Selama ini wakaf direduksi menjadi tanah masjid atau bangunan permanen, padahal sejak masa klasik ia menjadi tulang punggung sekolah, rumah sakit, sumur umum, jembatan, hingga dapur umum. Wakaf adalah infrastruktur solidaritas yang bekerja ketika masyarakat menghadapi krisis.
Kuncinya terletak pada perbedaan wakaf muabbad dan wakaf muaqqat. Wakaf muabbad bersifat permanen dan berproses panjang, tidak relevan ketika ribuan keluarga kehilangan rumah dan ruang aman dibutuhkan hari itu juga. Wakaf muaqqat yang temporer menawarkan kecepatan darurat: aset dapat langsung dimanfaatkan publik dalam periode tertentu tanpa memindahkan kepemilikan. Berbeda dengan sedekah ‘ariyah yang bersifat individual, wakaf muaqqat memenuhi kebutuhan kolektif secara nirlaba dan dapat dioperasikan seketika.
Legitimasi hukumnya solid: pendapat mazhab, UU 41/2004, PP 42/2006, dan Fatwa DSN-MUI 131/2019 semuanya membuka ruang luas bagi wakaf berjangka. Keunggulannya sangat nyata di lapangan. Rumah kosong dapat langsung menjadi hunian transisi; ruko tidak terpakai menjadi pusat logistik; gudang idle berubah menjadi pos kesehatan; bus perusahaan menjadi armada evakuasi; lahan tidur dapat menampung hunian modular. Semua dapat dilakukan tanpa mengubah kepemilikan aset dan tanpa menunggu birokrasi yang berlapis.
Praktik ini telah diterapkan secara aktif di Kuwait, Afganistan, Mesir, Singapura, Indonesia, Selandia Baru, dan Libanon. Pascagempa di Turki, lembaga wakaf mengoperasikan klinik modular berjangka. Di Malaysia, cash waqf menyediakan hunian darurat. Sementara negara-negara Teluk memanfaatkan wakaf berjangka untuk sekolah sementara dan layanan kesehatan. Polanya sama. Aset nganggur dihidupkan untuk melindungi manusia, lalu dikembalikan kepada pemilik setelah masa darurat berakhir.
Reformasi Kebijakan dan Inovasi Tata Kelola
Agar terobosan ini sungguh bekerja di Aceh, Baitul Mal Aceh (BMA) harus memimpin wakaf muaqqat dengan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Lembaga Wakaf Kementerian Agama sebagai penjaga legitimasi syariah. Di lapangan, BMA perlu menggerakkan BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LazisMu, dan LazisNU, mereka dapat bertindak ketika negara masih sibuk mencocokkan berkas. Jika birokrasi lamban, umat tidak boleh ikut diam.
Wakaf muaqqat bukan sekadar instrumen teknis, tetapi panggilan iman. Harta adalah amanah yang harus bergerak ketika nyawa terancam. Dalam Islam, menunda pertolongan sama dengan membiarkan kehancuran. Tradisi wakaf telah lama membuktikan dirinya sebagai benteng umat, dan hari ini ia kembali menjadi keharusan moral di tengah bencana yang kian sering datang.
Tantangan tentu ada. Literasi wakaf berjangka masih rendah, potensi konflik aset muncul ketika akad tidak jelas, kapasitas nazhir belum merata, dan dokumentasi administrasi banyak lembaga filantropi masih lemah. Tanpa akuntabilitas dan transparansi, wakaf muaqqat bisa kehilangan kepercayaan publik. Tetapi justru karena tantangan itulah diperlukan inovasi tata kelola, reformasi kelembagaan, dan terobosan sistemik agar wakaf tidak lagi berjalan dengan pola lama yang penuh keterbatasan.
Perubahan fundamental di Aceh hanya mungkin terjadi jika didukung kebijakan. Pemerintah Aceh perlu memasukkan wakaf muaqqat sebagai sumber pendanaan pemulihan dalam revisi terbatas regulasi kebencanaan daerah. Langkah ini akan memberi dasar hukum bagi Baitul Mal Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan lembaga filantropi untuk menggerakkan aset wakaf secara cepat, aman, dan terstandar.
Secara operasional, skema matching fund wakaf perlu diterapkan agar setiap aset wakaf muaqqat mendapat dana pendamping pemerintah. Inovasi e-Wakaf Bencana juga mendesak dibangun untuk memetakan aset, durasi pemanfaatan, lokasi GPS, dokumentasi kegiatan, dan laporan dampak secara real time. Pemerintah daerah, kampus, perusahaan, dan masyarakat harus memetakan aset yang belum termanfaatkan secara sistematis. Sementara BMA dan lembaga filantropi memperkuat SOP, audit, dan profesionalisme nazhir, didukung ulama dan akademisi melalui literasi publik guna memastikan legitimasi syariah wakaf muaqqat.
Banjir Sumatra menunjukkan negara tidak mampu memikul pemulihan sendirian. Syariah mewajibkan saling menolong, dan wakaf muaqqat menawarkan terobosan filantropi yang paling cepat, fleksibel, dan sah justru ketika anggaran negara tercekik. Jika reformasi hukum dan langkah operasional dijalankan, wakaf berjangka dapat menjadi kekuatan pemulihan nyata, bukan wacana. Kini pertanyaannya bukan apakah wakaf muaqqat bisa, tetapi apakah kita berani menggerakkannya sebelum bencana berikutnya kembali membuka kelemahan yang sama.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











