Aturan Baru untuk Pendaftaran Tanah yang Harus Diketahui
Mulai tanggal 2 Februari 2026, pemerintah menerapkan aturan baru yang wajib diikuti oleh seluruh pemilik tanah. Aturan ini memaksa pemilik tanah untuk mendaftarkan lahan mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kejelasan administrasi pertanahan di Indonesia.
Untuk mengajukan SHM, pemilik tanah yang memiliki dokumen lama seperti Petok D atau Letter C harus mengajukan dokumen tersebut ke BPN. Meski terdengar rumit, saat ini proses pengajuan SHM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang resmi dibuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau BPN.
Keunggulan Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi ini dirancang khusus untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui status tanah serta melakukan pengajuan sertifikat. Fitur-fitur utamanya mencakup:
- Pemilihan hari dan waktu untuk datang ke Kantor ATR/BPN terdekat.
- Proses digital lengkap untuk menyiapkan berkas sebelum diserahkan.
- Transparansi biaya yang diperlukan untuk proses sertifikat.
Selain itu, aplikasi ini juga memberikan layanan berkala dan transparan kepada masyarakat, sehingga semua informasi tentang biaya dan prosedur bisa diketahui dengan jelas.
Cara Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Berikut langkah-langkah penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku:
-
Unduh aplikasi
Unduh aplikasi dari Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk iOS. Setelah terinstal, lakukan login untuk membuat akun baru. -
Buat akun
Isi formulir pendaftaran dengan username dan kata sandi yang Anda inginkan. Setelah itu, cek email Anda untuk mengaktifkan akun dengan klik link aktivasi yang dikirimkan. -
Verifikasi akun
Setelah login, klik tombol “Verifikasi Akun Sekarang” dan pilih jenis ID yang akan digunakan, yaitu e-KTP, Paspor, atau Kitas. Jika memilih e-KTP, unggah foto e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah akun terverifikasi, Anda bisa mulai mengunggah sertifikat tanah dan mengakses fitur lainnya, seperti membuat plot bidang tanah sesuai dengan sertifikat yang ada.
Cara Mengajukan Sertifikat Tanah
Langkah-langkah pengajuan sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi dan pastikan akun sudah terverifikasi.
- Buka layanan Loketku.
- Login ke aplikasi Loketku.
- Pilih lokasi kantor pertanahan terdekat di wilayah Anda.
- Pilih kategori dan layanan yang sesuai.
- Pastikan layanan yang dipilih adalah pendaftaran pertama kali.
- Unggah dokumen yang diperlukan dan periksa kembali.
- Selesaikan proses pengajuan.
Proses Pembuatan Sertifikat Tanah
Setelah mengajukan sertifikat, berikut tahapan selanjutnya:
- Tunggu validasi dari kantor pertanahan.
- Setelah mendapatkan notifikasi email, pilih jadwal kunjungan ke kantor pertanahan.
- Kunjungi kantor dengan membawa berkas yang telah ditentukan.
- Tunggu hingga berkas selesai diproses.
Cara Cek Sertifikat Tanah Online
Untuk mengecek sertifikat tanah secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store.
- Daftar/registrasi dengan alamat email aktif.
- Masukkan username dan kata sandi yang diinginkan.
- Klik tautan aktivasi yang dikirimkan ke email.
- Aktifkan akun dengan klik opsi “aktivasi”.
- Login ke aplikasi dengan username dan password yang telah dibuat.
- Pilih layanan “Cek Berkas BPN Online”.
- Klik “info sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat dan data kepemilikan.
- Masukkan lokasi bidang yang ingin dicari.
Informasi Terkini
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











