JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil berbagai langkah praktis untuk memastikan defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak melebihi angka 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Beberapa risiko yang muncul terkait pelebaran defisit hingga melebihi ambang batas tersebut berasal dari penurunan penerimaan pajak. Kekurangan pendapatan pajak semakin melebar, seperti yang diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada pertengahan Desember 2025 lalu. Dalam maklumatnya, ditegaskan bahwa untuk menjaga defisit tetap di bawah 3%, penerimaan pajak harus mencapai sebesar Rp2.005 triliun.
Namun, realitas di sektor penerimaan pajak justru bertolak belakang dengan kebijakan belanja pemerintah yang seharusnya digelontorkan untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%. Untuk mengatasi hal ini, beberapa cara dilakukan, mulai dari penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) untuk pembiayaan APBN hingga meminta Bank Indonesia (BI) menyetorkan sebagian surplusnya ke kas negara.
Menkeu Purbaya menyatakan optimisme tinggi dalam mempertahankan defisit di bawah 3%. Ia menilai masih ada penerimaan yang masuk dalam satu bulan terakhir, termasuk setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil denda administrasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan rampasan kerugian keuangan negara dari korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski jumlahnya hanya sebesar Rp6,62 triliun, ia mengatakan bahwa tabungan tambahan ini menjadi senjata penting untuk menekan defisit di bawah 3%.
“Kalau memang mepet-mepet ke atas 3%, kami kurangi ke bawah 3%. Tabungan tambahan ini artinya saya punya senjata lebih untuk menekan defisit di bawah 3%,” ujarnya saat berbincang dengan awak media di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Purbaya juga menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan akhir penerimaan dan belanja negara menjelang tutup buku akhir tahun. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanggar UU.
Tarik Dana Rp75 Triliun di Himbara
Purbaya mengonfirmasi telah menarik dana pemerintah di perbankan sebesar Rp75 triliun untuk belanja pemerintah akhir tahun. Langkah ini disebut tidak akan menyedot likuiditas pasar, melainkan mempercepat perputaran uang di sektor riil.
Bendahara negara itu menjelaskan bahwa penarikan tersebut merupakan bagian dari strategi manajemen kas. “Itu [Rp276 triliun] kan kita sudah masukkan semua waktu itu ke perbankan. Jadi, pelan-pelan kita tarik sedikit. Yang Rp75 triliun kita tarik, tapi kita belanjakan lagi,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Pemerintah pertama kali menempatkan kas negara sebesar Rp200 triliun ke Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI pada 12 September 2025. Kemudian, pemerintah kembali menginjeksi perbankan sebesar Rp76 triliun pada 10 November 2025.
Purbaya merincikan bahwa dari total penempatan awal, sisa dana pemerintah yang masih mengendap di sistem perbankan tercatat sebesar Rp201 triliun. Menurutnya, mekanisme ini memberikan dampak ekonomi positif karena uang tersebut kini masuk kembali ke sistem perekonomian dalam bentuk belanja riil yang memicu aktivitas ekonomi.
Minta BI Setor Surplus Lebih Awal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan ketentuan baru yang bisa ‘memaksa’ atau meminta Bank Indonesia (BI) menyetorkan surplus BI ke kas negara sebelum tutup buku. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.115/2025 tentang Pengelolaan PNBP dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara (BUN).
PMK No.115/2025 telah ditandatangani dan diundangkan pada 30 Desember 2025. Aturan ini efektif sejak saat itu atau tepat sehari sebelum tutup tahun buku. Purbaya menyebut aturan baru ini diterbitkan untuk menjaga fleksibilitas pengelolaan PNBP dari surplus BI.
Risiko Ilusi Fiskal
Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperingatkan pemerintah agar penggunaan SAL untuk menutup celah defisit tidak menjadi kebiasaan yang menggerus disiplin fiskal. Kementerian Keuangan menggunakan SAL sebesar Rp85,6 triliun sebagai bantalan pembiayaan APBN 2025.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman menjelaskan langkah ini merupakan langkah sah pragmatis untuk menahan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) baru di tengah ketidakpastian global. Namun, dia mengingatkan adanya risiko “ilusi ruang fiskal” jika strategi ini terus dijadikan sandaran.
Defisit yang tampak terkendali secara angka bisa menyembunyikan masalah struktural jika ditopang oleh pengurasan cadangan. Penggunaan SAL dalam jumlah signifikan mencerminkan tekanan nyata pada sisi penerimaan negara, sementara belanja pemerintah bersifat kaku (rigid).
Jika ‘tabungan’ negara itu terlalu sering dipakai untuk menutup celah pembiayaan rutin maka fungsi utama SAL sebagai peredam kejut (shock absorber) akan hilang. Akibatnya, ruang gerak pemerintah akan menyempit ketika terjadi guncangan ekonomi eksternal yang lebih besar.
Risiko lainnya adalah munculnya preseden fiskal yang keliru, di mana stabilitas defisit dijaga lebih melalui optimalisasi kas daripada melalui penguatan kualitas APBN itu sendiri. Ketergantungan pada SAL berpotensi melemahkan disiplin fiskal jangka menengah karena pemerintah bisa saja menunda reformasi fundamental, seperti perbaikan rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) dan efisiensi belanja.
Oleh karena itu, Indef mendesak pemerintah untuk menetapkan ‘aturan main’ yang jelas terkait penggunaan sisa anggaran tersebut. Idealnya, SAL hanya boleh ditarik untuk menutup guncangan penerimaan yang bersifat sementara (temporary shock), bukan untuk membiayai belanja rutin.











