Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Tegakkan Perda, Satpol PP Pontianak Denda Pelanggar Sampah Rp 500 Ribu

Penindakan Terhadap Toko Buah yang Melanggar Perda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak terus berupaya memastikan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Salah satu tindakan terbaru yang dilakukan adalah pemberian sanksi administrasi kepada sebuah toko buah di Jalan WR Supratman. Sanksi ini berupa denda sebesar Rp500 ribu, yang diberikan setelah ditemukan tumpukan sampah dengan label nama toko tersebut di parit depan Pontianak Mall.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penemuan sampah tersebut bermula dari laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan, sampah tersebut ternyata berasal dari toko buah yang bersangkutan. Meskipun tidak ada niat untuk membuang sampah secara sengaja, pihak toko dinilai mengabaikan kewajibannya dalam pengelolaan limbah. Akibatnya, sampah tersebut diambil oleh pemulung dan akhirnya mencemari lingkungan.

“Sampah yang ditemukan itu tidak sengaja dibuang, tetapi ada kelalaian dalam pengelolaannya. Namun, mereka kooperatif dan bersedia menerima sanksi administrasi,” ujar Sudiyantoro saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 April 2026.

Menurut Sudiyantoro, setiap pelaku usaha wajib menyediakan tempat penampungan sampah serta memastikan pembuangan dilakukan sesuai ketentuan. Ia juga menyebutkan bahwa selama tahun 2025 terdapat lima kasus pelanggaran Perda yang dikenakan denda. Pelanggaran tersebut meliputi pembuangan sampah sembarangan hingga penumpukan material. Seluruh pelaku disebut bersikap kooperatif saat dilakukan penindakan.

“Biasanya yang kita tindak itu yang sudah satu atau dua kali diingatkan tetapi masih melanggar. Kalau ada laporan dari warga, pasti akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Meski demikian, pendekatan yang dilakukan Satpol PP tetap mengedepankan langkah edukatif dan persuasif sebelum penindakan tegas diberlakukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.

Sudiyantoro juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Pontianak untuk lebih memperhatikan pengelolaan sampah. Ia menekankan pentingnya menyediakan tempat sampah yang memadai dan membuang sampah di tempat yang telah ditentukan.

Adapun denda sebesar Rp500 ribu dikenakan untuk pelanggaran pembuangan sampah dalam jumlah besar, sesuai ketentuan Perda yang berlaku. Dalam menjaga ketertiban, Satpol PP rutin melakukan patroli di seluruh jalan utama Kota Pontianak serta bersinergi dengan dinas terkait.

Untuk pembinaan lebih lanjut, pelanggar juga dapat diserahkan ke dinas sosial atau instansi terkait lainnya. Sudiyantoro menambahkan, upaya penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP Kota Pontianak sejauh ini menunjukkan hasil yang positif.

“Upaya yang kami lakukan sejauh ini berdampak positif, ditandai dengan menurunnya angka pelanggaran di Kota Pontianak,” pungkasnya.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Satpol PP

  • Patroli Rutin: Satpol PP melakukan patroli di seluruh jalan utama Kota Pontianak untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda.
  • Kolaborasi dengan Dinas Terkait: Kerja sama dengan dinas-dinas terkait digunakan untuk memperkuat penegakan aturan.
  • Pembinaan Lanjutan: Pelanggar dapat diberikan pembinaan lebih lanjut melalui dinas sosial atau instansi terkait lainnya.
  • Edukasi dan Persuasi: Pendekatan edukatif dan persuasif digunakan sebagai langkah awal sebelum penindakan tegas dilakukan.


Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *