Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Bisnis  

Pemilik Pangkalan LPG Oplosan Raup Rp24 Juta Bulanan, Cukup Pakai Es Batu

Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Tengah

Kepolisian Resor Pasuruan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Praktik ini telah berlangsung selama dua tahun dan menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari kelangkaan serta lonjakan harga gas elpiji subsidi, terutama menjelang bulan Ramadhan.

Praktik dugaan penyalahgunaan LPG di wilayah Kabupaten Pasuruan terus berjalan. Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) setelah polisi menemukan aktivitas mencurigakan di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro.

Petugas langsung mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali. Modus pengoplosan ini dilakukan oleh S, pemilik pangkalan LPG di Kecamatan Puspo, dan karyawannya MN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan teknik khusus untuk mempercepat pemindahan isi gas. Mulai dari proses pendinginan dengan es batu hingga modifikasi regulator. Setelah terisi, tabung LPG 12 kilogram ditimbang dan diberi segel palsu agar terlihat seperti produk asli pabrikan. Kemudian dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp 130.000 per tabung.

Praktik pengoplosan tersebut telah berlangsung dua tahun. Tersangka S sebagai pengendali utama meraup keuntungan sekitar Rp 24 juta per bulan, sementara MN memperoleh upah Rp 3 juta per bulan. Modus ini dilakukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan pribadi dari barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 162 tabung kosong LPG 3 kilogram, 51 tabung LPG 12 kilogram, satu unit mobil pikap bernomor polisi N 8258 TQ, timbangan elektronik, serta segel palsu. Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kasus Serupa di Semarang

Pasuruan beda lagi dengan Semarang. Cara kerja sindikat gas elpiji oplosan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang diungkap oleh Polda Jawa Tengah. Dari pengoplosan gas elpiji tersebut, para tersangka dapat mengeruk keuntungan hingga Rp10 miliar hanya dalam dua bulan.

Kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat. Warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram serta harga yang melonjak tidak wajar. Dari laporan masyarakat itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengungkap tiga lokasi gudang milik pelaku.

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda: rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Penggerebekan dilakukan serentak pada Selasa (20/1/2026), sekitar pukul 09.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yakni TDS (49), warga Bekasi, YK (28) asal Grobogan, PM (20) warga Jambi, dan FZ (68) warga Kota Semarang. Salah satu tersangka, FZ, diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli tabung LPG 3 kilogram dari pangkalan dan warung-warung secara eceran di berbagai titik setiap hari dengan harga normal. Tabung-tabung subsidi tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram menggunakan alat suntik rakitan.

Ironisnya, gas hasil suntikan tersebut tidak diisi penuh. Namun di pasaran, tabung non subsidi tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga resmi. Secara resmi harga tabung 12 kilogram sekitar Rp180 ribu, tapi oleh pelaku dijual Rp150 ribu. Masyarakat melihatnya murah, padahal isinya tidak penuh.

Berdasarkan perhitungan penyidik, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi ini mencapai Rp7,6 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dampak ke Warga

Dampak praktik ilegal tersebut dirasakan langsung oleh warga. Rahman, penjaga warung di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Banyumanik, mengaku sempat kesulitan mendapatkan LPG 3 kg sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Sudah hampir sebulan lalu itu, pernah kosong lebih dari sepekan. Ia punya stok 26 tabung, pernah habis semua.

Kelangkaan tersebut membuat sebagian pelanggan kecewa dan enggan datang ke warungnya. Namun setelah pengungkapan kasus ini, Rahman mengaku mulai merasakan pasokan kembali membaik. Sekarang sudah normal lagi, pasokan lancar, pembeli juga sudah balik.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap LPG non subsidi yang dijual di bawah harga pasaran. Menurut dia, gas murah patut dicurigai karena berpotensi merupakan hasil suntikan yang tidak sesuai prosedur dan membahayakan keselamatan. Jika menemukan LPG non subsidi dengan harga tidak wajar, segera laporkan ke petugas.

Artanto menegaskan, Polda Jateng bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan, khususnya menjelang bulan Ramadhan, guna memastikan ketersediaan gas, bahan pokok, dan kebutuhan penting lainnya tetap aman dan terjangkau bagi masyarakat.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *