JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan terkait risiko tata kelola realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri pada tahun 2025. Lembaga antirasuah menilai bahwa kerentanan utama berada pada proses perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan industri. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria menyampaikan bahwa KPK berupaya mencegah kerentanan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, khususnya dalam menghadapi tantangan persepsi korupsi di Indonesia.
Pada 2025, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mencapai angka 34. Hal ini memicu KPK untuk menegaskan perlunya penguatan tata kelola kawasan industri agar dapat meningkatkan kepercayaan pasar, baik dari kalangan domestik maupun internasional. Dian menjelaskan bahwa sejak Maret 2026, KPK telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Beberapa kawasan industri strategis telah ditinjau langsung oleh KPK, antara lain Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), serta Kawasan Industri Candi. Dari hasil pemetaan tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang perlu mendapat perhatian, terutama pada proses perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan industri.
Di sisi lain, sektor manufaktur menunjukkan tren positif dengan capaian Purchasing Managers Index (PMI) sebesar 50,1 pada Maret 2026 atau berada di zona ekspansi. KPK menilai bahwa tren ini perlu dipertahankan melalui penguatan integritas seluruh pihak terkait. “Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi, karena lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing, sementara keterlibatan sektor domestik masih perlu diperkuat,” jelas Dian dalam keterangannya.
Menurut Dian, penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan fungsi pengawasan negara agar kegiatan industri berjalan dengan mengedepankan aturan hukum yang jelas. Baginya, keterlibatan pemerintah setempat sangat penting untuk membuat tata kelola kawasan industri berada dalam ekosistem investasi yang baik. “Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Dian.
Selain itu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Winardi menyampaikan bahwa pencegahan risiko tata kelola berperan positif dalam mendorong pertumbuhan industri manufaktur nasional yang ditargetkan mencapai 5,51%. “Kami menyadari, pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tata kelola bersih. Pendampingan KPK menguatkan seluruh proses tetap berada dalam koridor integritas,” ujar Winardi.
Di samping itu, pemerintah juga tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. “Langkah ini penting untuk memperkuat aspek regulasi sekaligus memastikan hukum pengelolaan kawasan industri,” tandasnya.











