Praktik Kebersihan Tubuh dalam Ajaran Islam
Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan tubuh merupakan bagian penting dari ibadah dan ketaatan kepada Allah. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah seseorang yang sedang dalam keadaan junub boleh memotong rambut atau kuku? Pertanyaan ini sering menjadi perdebatan antara para ulama.
Pandangan Imam Al-Ghazali
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menjelaskan bahwa seseorang yang berada dalam kondisi junub sebaiknya tidak memotong rambut, kuku, atau bagian tubuh lainnya sebelum mandi wajib. Pandangan ini didasarkan pada keyakinan bahwa seluruh anggota tubuh akan kembali pada hari akhir.
Berikut kutipan yang sering dijadikan rujukan:
“Dan tidak seharusnya mencukur rambut, memotong kuku, mencabut bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan sebagian anggota tubuh dalam keadaan junub, karena semua bagian tubuhnya itu akan dikembalikan kepadanya di akhirat. Maka ia akan kembali dalam keadaan junub. Dikatakan pula bahwa setiap helai rambut akan menuntutnya karena janabah.”
Pandangan ini juga diikuti oleh sejumlah ulama lain, seperti Ibnu Hajar Al-Haitami dan Khatib Asy-Syirbini. Bahkan, ulama Nusantara Nawawi Al-Bantani turut menguatkan anjuran tersebut dalam karyanya Nihayatuz Zain:
“Barang siapa yang wajib mandi junub disunnahkan untuk tidak menghilangkan apa pun dari tubuhnya, meskipun hanya darah, rambut, atau kuku, sebelum ia mandi. Hal ini karena setiap bagian tubuh akan dikembalikan kepadanya di akhirat. Jika ia menghilangkannya sebelum mandi, maka hadats besarnya itu akan kembali kepadanya sebagai bentuk teguran dan peringatan bagi dirinya.”
Perbedaan Pandangan
Meski demikian, pandangan tersebut tidak sepenuhnya disepakati. Al-Qalyubi menilai bahwa pendapat tersebut masih perlu dikaji ulang. Ia berpendapat bahwa anggota tubuh yang akan kembali di akhirat adalah bagian yang masih melekat saat seseorang meninggal dunia.
“Dan dalam kembalinya sesuatu seperti darah perlu peninjauan, demikian pula pada selainnya, karena yang kembali (di akhirat) adalah bagian-bagian tubuh yang ia meninggal dunia dalam keadaan memilikinya.”
Kesimpulan Mayoritas Ulama
Berdasarkan berbagai pandangan tersebut, mayoritas ulama menyimpulkan bahwa memotong rambut atau kuku dalam keadaan junub hukumnya makruh, bukan haram. Artinya, perbuatan tersebut sebaiknya dihindari, namun tidak berdosa jika dilakukan.
Petunjuk Praktis dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam praktiknya, umat Islam dianjurkan untuk menunda memotong rambut atau kuku hingga selesai mandi wajib. Namun, jika terdapat kebutuhan mendesak—seperti alasan kebersihan atau kenyamanan—maka hal tersebut diperbolehkan.
Keberagaman dalam Pemahaman
Kesimpulan ini menunjukkan bahwa Islam tetap memberikan kemudahan bagi pemeluknya, selama tidak melanggar prinsip dasar syariat. Setiap ulama memiliki perspektif berbeda dalam menginterpretasikan teks-teks agama, sehingga muncul berbagai pandangan yang bisa dipertimbangkan.
Rekomendasi untuk Umat Islam
Bagi umat Islam yang ingin menjalankan ibadah dengan sempurna, sebaiknya memperhatikan anjuran para ulama terkait waktu dan cara melakukan pengambilan keputusan. Memilih untuk menunda tindakan tertentu seperti memotong rambut atau kuku hingga mandi wajib selesai dapat menjadi langkah yang lebih aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip kebersihan dan kesucian dalam Islam.











