ASN Solo Terancam Sanksi Setelah Menyebarluaskan Data Pribadi Pembalap Rio Haryanto
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Solo, Jawa Tengah, terancam sanksi berat setelah menyebarkan data pribadi seorang pembalap ternama, Rio Heryanto, melalui akun media sosial pribadinya. Peristiwa ini menimbulkan kontroversi dan mendapat perhatian dari pemerintah setempat.
A mengaku bangga melayani seorang public figure seperti Rio Heryanto saat mengakses layanan publik. Namun, tindakan yang dilakukannya dinilai melanggar prinsip privasi dan etika kerja. Akibatnya, ia kini menjalani sidang disiplin dengan ancaman sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.
Kronologi Penyebaran Data Pribadi
Awalnya, A memposting data sensitif milik Rio Haryanto di akun media sosialnya. Dalam unggahannya, ia menyatakan kebanggaannya melayani pembalap tersebut dan keluarganya. Sayangnya, A tidak menyadari bahwa informasi yang dibagikan termasuk data pribadi yang tidak boleh dipublikasikan.
Unggahan ini kemudian menjadi perhatian publik setelah salah satu akun di platform media sosial membagikan tangkapan layar unggahan A. Bahkan, akun resmi Wali Kota Solo, Respati Ardi, turut merespons isu ini. Selanjutnya, Pemerintah Kota Solo mengambil langkah tegas untuk menangani masalah ini.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Beni Supartono Putro, dalam unggahannya, A mengekspresikan kebanggaan bisa melayani seorang public figure. Ia juga menyoroti keramahan Rio dan keluarganya saat mengakses layanan.
“Kebanggaan tersendiri ketika melayani seorang public figur. Karena di komen yang dibuat dia itu kan juga ada kebanggaan bahwa melayani Mas Rio dan ibunya juga ramah dan lain-lain begitu,” ujar Beni.
Ancaman Sanksi Teguran hingga Pemecatan
Beni menjelaskan tingkatan sanksi yang mungkin diberikan kepada A. “Ringan itu, teguran lisan, teguran tertulis. Yang sedang itu nanti ada pemotongan gaji dari mulai 6 bulan sampai dengan 9 bulan. Terus yang berat itu nanti pemberhentian karena untuk PPPK itu kalau beratnya tidak ada penurunan jabatan, tidak ada penurunan apapun, maka kalau untuk berat langsung ke pemberhentian,” jelas Beni.
A telah mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan permohonan maaf. OPD tempat A bekerja juga berkomitmen mencegah kejadian serupa. “Kami sudah membuatkan surat pernyataan yang bersangkutan berkaitan dengan kejadian kemarin. Artinya ada pernyataan untuk permohonan maaf dan tidak mengulangi kegiatan yang sama. OPD pengampu, mulai dari penumping sebelumnya hingga Satpol PP, juga membuat surat pernyataan komitmen agar kejadian ini tidak terulang, tidak hanya kepada Mas Rio tapi juga kepada masyarakat lain,” jelas Beni.
Permintaan Maaf kepada Rio Haryanto
Pemerintah Kota Solo telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada Rio Haryanto. Rio menyatakan kecewa karena data pribadinya dipublikasikan. Namun, ia mengapresiasi langkah pemerintah untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Dari Mas Rio ya kecewa berkaitan dengan pelayanan yang dilakukan. Karena itu kan data yang privasi ya tidak perlu untuk diumbar di media. Tetapi secara prinsip kami kemarin mewakili pemerintah kota memohon maaf kepada Mas Rio. Mas Rio ingin memastikan tidak boleh ada lagi yang seperti itu terjadi, baik di tempatnya sendiri maupun kepada masyarakat lain yang meminta pelayanan,” jelas Beni.
Sosok ASN yang Sebar Data Rio Haryanto
Sebelumnya, A bertugas di kelurahan dan kini ditempatkan di Satpol PP. Surat pernyataan dan pengawasan melekat diterapkan untuk memastikan kesalahan serupa tidak terulang. “Maka surat pernyataan dari tiga tempat tadi—yang bersangkutan, penumping sebagai tempat kerja lama, dan Satpol PP sebagai pengampu ASN ini—menjadi komitmen dia untuk pengawasan melekat. Di kelurahan, statusnya masih TKPK; kemarin diangkat di Satpol PP,” jelas Beni.











