Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Pegawai Pajak Jakut yang Tertangkap OTT KPK Pernah Diskon Pajak Serupa

Penyitaan Barang Bukti dalam OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pegawai pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi pada periode 2021 hingga 2026, dengan dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak.

Barang bukti yang disita mencakup berbagai bentuk nilai, seperti uang tunai dalam rupiah dan dolar Singapura, serta logam mulia. Dalam penjelasannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp6,38 miliar. Berikut rinciannya:

  • Uang dalam bentuk rupiah senilai Rp793 juta
  • Uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar
  • Logam mulia seberat 1,3 kg dengan nilai mencapai Rp3,42 miliar

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan oleh dua petugas KPK, yang terdiri dari satu wanita dan satu pria. Mereka mengenakan rompi, topi, sarung tangan, serta masker di wajahnya. Barang bukti dibawa menggunakan satu goodie bag berwarna hitam dan kardus. Petugas kemudian membuka dan menampilkan barang bukti di atas meja.

Dari hasil penggeledahan, terlihat beberapa gepok uang pecahan rupiah yang disusun rapi. Selain itu, tumpukan uang dolar Singapura juga dikeluarkan dari plastik bening dan disusun secara teratur. Di samping itu, ada tumpukan emas yang tersimpan dalam kotak hijau tosca dan tas kecil berwarna hitam. Tidak hanya itu, terdapat pula barang elektronik seperti laptop dan ponsel sebagai bukti tambahan.

Penjelasan dari Pejabat KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa nilai barang bukti yang disita melebihi jumlah fee yang diminta oleh para pegawai pajak. Dalam kasus ini, para pegawai pajak meminta uang fee sebesar Rp4 miliar. Namun, ternyata dari hasil OTT, KPK menemukan adanya logam mulia dan uang lain yang berasal dari para tersangka yang tidak terendus sebelumnya.

Asep mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan bagian dari tindak pidana yang berbeda, namun masih terkait dengan kasus yang sama. “Bukan hanya dari PT WP saja, tetapi juga dari beberapa Wajib Pajak yang lain,” ujarnya.

Lima Tersangka dalam Kasus Ini

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Dari delapan orang yang ditangkap, lima di antaranya dinilai memiliki cukup alat bukti untuk menjadi tersangka. Para tersangka diduga melakukan diskon pajak hingga 80 persen dan meminta fee sebesar Rp8 miliar, meskipun hanya mendapat Rp4 miliar.

Kelima tersangka terbagi menjadi dua kategori:

  • Pegawai pajak:
  • Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

  • Pihak swasta:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, yaitu dari tanggal 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *