Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Menteri Hukum Beri Penghargaan ‘Peace Maker Award’ kepada Kepala Desa dan Lurah Pemecah Masalah Hukum

Pendekatan Humanis dalam Penyelesaian Sengketa Hukum

Peningkatan kompleksitas masalah hukum di masyarakat memerlukan pendekatan yang lebih humanis, kolaboratif, dan tidak hanya terpaku pada jalur persidangan. Dalam rangka mendukung penguatan reformasi hukum sesuai dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo, Pemerintah terus mengembangkan program strategis nasional guna menciptakan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang setara di hadapan hukum.

Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah peningkatan kemampuan Kepala Desa/Lurah dalam menyelesaikan sengketa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan. Menurut Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Kepala Desa/Lurah sebagai garda terdepan pelayanan publik memiliki peran kunci dalam mewujudkan akses keadilan berbasis masyarakat.

“Kepala Desa/Luruh dapat membantu mengupayakan penyelesaian permasalahan secara lebih humanis dan kolaboratif, dengan mengedepankan kebutuhan, hak, dan martabat masyarakat—people centered justice. Kegiatan Peacemaker Training yang telah kami lakukan merupakan bekal penting bagi mereka dalam menangani persoalan hukum nonlitigasi,” ujar Supratman dalam kegiatan Peacemaker Justice Award 2025, Rabu (26/11/2025) di Graha Pengayoman, Jakarta.

Peran Kepala Desa/Luruh sebagai Juru Damai

Peningkatan kompetensi ini memperkuat peran Kepala Desa/Luruh sebagai juru damai (Non Litigation Peacemaker/NLP) dalam program Posbankum Desa/Kelurahan yang berkolaborasi dengan paralegal dan pemberi bantuan hukum terakreditasi. Program ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Dalam Negeri.

Supratman menyampaikan bahwa tahun 2025 menjadi capaian tertinggi partisipasi Kepala Desa/Luruh sebagai NLP dengan jumlah 802 orang. Pada tahun 2023 tercatat 294 orang peraih gelar NLP, disusul 292 orang pada tahun 2024. Tren peningkatan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat peran juru damai di tingkat akar rumput.

Peacemaker Justice Award: Bentuk Apresiasi Nyata

Peacemaker Justice Award (PJA) bukan sekadar ajang seremoni, melainkan bentuk nyata apresiasi Pemerintah bagi Kepala Desa/Luruh yang aktif membentuk Posbankum, menyelesaikan permasalahan hukum secara mandiri, dan mendukung program-program strategis terkait akses keadilan. Tahun ini, setiap peserta PJA diwajibkan membentuk Posbankum sebagai langkah konkret mewujudkan amanat UUD NRI Tahun 1945.

Saat ini Posbankum telah terbentuk di 70.115 desa/kelurahan di 24 provinsi, menyediakan empat layanan utama: informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta rujukan advokat. Hingga kini, sebanyak 3.839 layanan hukum telah diberikan oleh paralegal dan Kepala Desa/Luruh sebagai juru damai.

Sinergi untuk Mewujudkan Akses Keadilan

Dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Koalisi Akses Keadilan (Justice Action Coalition) di Madrid, Spanyol, 11 November 2025 lalu, Supratman kembali menegaskan komitmen Indonesia untuk memperluas akses keadilan sesuai tujuan SDGs poin 16.3. Hal ini diwujudkan melalui kerja sama dengan LKBH terakreditasi serta perguruan tinggi agar mahasiswa dapat belajar dan berkontribusi langsung melalui Posbankum.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, menilai pelaksanaan PJA merupakan langkah negara dalam memperkuat budaya hukum yang mengedepankan kearifan lokal melalui penyelesaian sengketa secara mandiri, bijak, dan damai. Menurutnya, Kepala Desa/Luruh adalah figur pertama yang menjadi tempat masyarakat mencari solusi hukum.

Peran tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menempatkan Kepala Desa/Luruh sebagai penjaga ketenteraman, ketertiban, serta penyelesai perselisihan masyarakat.

Keberhasilan dan Harapan Masa Depan

Program PJA lahir dari realitas sosial masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat, tenggang rasa, dan tepa selira. Juru damai akan memperkuat mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih mengutamakan harmoni sosial.

Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 2.927.815 perkara di peradilan tingkat pertama, 30.217 perkara tingkat banding, dan 30.991 perkara di Mahkamah Agung. Kehadiran juru damai ini diyakini mampu mengurangi beban perkara di pengadilan melalui penyelesaian sengketa nonlitigasi.

Sunarto menegaskan bahwa mediasi terbaik terjadi dalam ruang kehidupan masyarakat. Kesepakatan damai yang dicapai melalui juru damai menghasilkan solusi win-win tanpa merusak hubungan sosial atau menimbulkan kerugian ekonomi dan emosional sebagaimana sering terjadi dalam proses litigasi. Ia berpesan agar seluruh Kepala Desa/Luruh peraih gelar Non Litigation Peacemaker dapat menjalankan perannya secara profesional, menjadi mediator handal, dan senantiasa menjaga keharmonisan masyarakat.

Prestasi dan Kolaborasi yang Berkelanjutan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menilai terobosan PJA efektif menjangkau persoalan di desa/kelurahan sebagai miniatur Indonesia. Ia menekankan penguatan kuantitas dan kualitas paralegal sebagai ujung tombak penyelesaian perkara melalui mediasi dan musyawarah, tanpa harus selalu ke pengadilan.

Kepala BPHN, Min Usihen dalam laporannya menyampaikan, PJA merupakan bentuk apresiasi kepada Kepala Desa/Luruh yang aktif menyelesaikan perkara secara nonlitigasi dan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan akses keadilan. Dari 130 peserta, telah dilakukan seleksi audisi untuk menentukan 10 peserta terbaik yang selanjutnya terpilih 3 peacemaker terbaik pada PJA 2025 diantaranya, Hemrinci Kepala Desa Anik Dingir, Kab. Landak Provinsi Kalimantan Barat, Margono Lurah Rejomulyo, Kota Metro Provinsi Lampung, dan Ahmad Gunawan Kepala Desa Baru Sari, Kab. Garut Provinsi Jawa Barat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan pernyataan resmi terkait prestasi tersebut.



Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmen dan kualitasnya dalam memperkuat penyelesaian masalah hukum berbasis masyarakat. Raihan prestasi pada ajang Peacemaker Justice Award 2025 bukan hanya menjadi kebanggaan, tetapi bukti bahwa desa-desa di Kalimantan Barat mampu menjadi pelopor penyelesaian sengketa secara cepat, murah, berkeadilan, dan humanis.

Keberhasilan Hemrinci, Kepala Desa Anik Dingir dari Kabupaten Landak, sebagai salah satu penerima penghargaan tingkat nasional, mencerminkan bahwa program pembentukan Pos Bantuan Hukum dan pelatihan paralegal di daerah berjalan efektif. Ini menunjukkan bahwa kemampuan penyelesaian sengketa di tingkat desa dapat benar-benar berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian alternatif sebelum suatu perkara masuk ke proses litigasi.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, paralegal, dan kepala desa/luruh sebagai garda terdepan pelayanan publik, kita telah membangun model penyelesaian sengketa yang lebih dekat dengan masyarakat, lebih mengutamakan musyawarah, dan mampu menjaga harmoni sosial. Inilah wujud nyata dari people-centered justice.

Kami berharap prestasi ini menjadi motivasi berkelanjutan agar semakin banyak desa dan kelurahan di Kalimantan Barat memperkuat fungsi Posbankum, meningkatkan kapasitas paralegal, dan menjalankan peran sebagai juru damai dengan penuh integritas. Semoga keberhasilan ini menjadi langkah maju dalam memperluas akses keadilan, menekan beban perkara litigasi, serta menghadirkan penyelesaian masalah hukum yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *