Beritagowa.com JAKARTA – Perkuatan dominus litis di revisi KUHAP dinilai akan menimbulkan penegakan hukum lebih lanjut efektif. Apalagi di sistem hukum Indonesia, jaksa memegang kendali penuh di menentukan kelanjutan sebuah perkara.
Untuk diketahui, istilah dominus litis menegaskan peran jaksa sebagai otoritas utama di mengendalikan perkara. Mulai dari pengawasan penyidikan hingga penuntutan di area pengadilan.
“Konsep dominus litis yang mana diterapkan di area berbagai negara dengan sistem civil law harus semakin diperkuat pada Indonesia. Dengan peran jaksa sebagai pengendali perkara, maka penegakan hukum bisa saja tambahan efektif lalu tidak ada terjebak pada bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik kemudian penuntut umum yang dimaksud selama ini kerap terjadi,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Junaedi pada keterangan pers yang mana diterima, Hari Senin (24/02/2025).
Pernyataan yang disebutkan disampaikan Junaedi pada Diskusi Panel bertajuk Jaksa sebagai Pengendali Perkara Dalam Perspektif UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang dilakukan Fakultas Hukum UI, Kamis 20 Februari 2025. Selain Junaedi, narasumber lain yang dimaksud turut hadir di diskusi ini yaitu dosen Hukum Acara FH UI Febby Mutiara lalu Choky R Ramadhan.
Sementara Choky Ramadhan menjelaskan hubungan antara penyidik serta jaksa di tempat Indonesia masih lemah, teristimewa di tahap penyelidikan lalu penyidikan awal. Hal ini diperparah dengan tiada konsistennya pelaksanaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya dikirimkan oleh penyidik untuk penuntut umum.
Ia menuturkan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 130/PUU-XIII/2015, SPDP wajib dikirim paling lambat 7 hari sejak penyidikan dimulai. Namun, pada praktiknya, jaksa kerap kali tiada menerima pemberitahuan ini yang menyebabkan keterlambatan di supervisi terhadap penyidikan juga menambah masa berlaku waktu penanganan perkara.
“Kurangnya koordinasi ini mengakibatkan berbagai perkara yang dimaksud bukan terselesaikan secara efektif. Di negara-negara lain seperti Perancis dan juga Belanda, jaksa miliki kontrol tambahan besar terhadap penyidikan untuk melakukan konfirmasi kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini perlu kita adopsi di sistem hukum kita,” jelasnya.
Sedangkan Febby Mutiara berpendapat, salah satu kesulitan terbesar di sistem peradilan pidana Indonesia adalah fenomena bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik lalu jaksa. Proses ini rutin kali menghambat efisiensi peradilan dan juga melanjutkan waktu penyelesaian perkara.
“Di beberapa negara, jaksa tak hanya sekali sekadar menerima berkas perkara dari penyidik, tetapi juga berhak memberikan arahan penyidikan terhadap polisi. Hal ini memungkinkan tindakan hukum dapat ditangani lebih tinggi cepat tanpa perlu berkali-kali mengatasi berkas oleh sebab itu bukan lengkap,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023) semakin menguatkan peran jaksa di pengawasan proses peradilan. Pasal 132 KUHP Nasional secara eksplisit menyebutkan bahwa penuntutan merupakan bagian dari proses peradilan yang digunakan dimulai sejak tahap penyidikan, menandakan bahwa jaksa mempunyai peran berpartisipasi di melakukan konfirmasi kelengkapan suatu perkara sebelum diajukan ke pengadilan.











