Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Cegah Penyalahgunaan Kewenangan, RUU KUHAP Harus Hindari Superioritas Penyidik

Cegah Penyalahgunaan Kewenangan, RUU KUHAP Harus Hindari Superioritas Penyidik

Beritagowa.com JAKARTA – Sejumlah pasal di RUU KUHAP dikritik keras aktifis juga akademisi. Kritikan dilontarkan lantaran beberapa jumlah pasal memberikan kesempatan superioritas melawan penyidikan sebuah perkara oleh lembaga tertentu kemudian berpotensi memunculkan penyalahgunaaan kewenangan.

Kritikan ini muncul ketika seminar bertajuk RUU KUHAP kemudian Masa Depan Penegakan Hukum dalam Indonesia di area Kampus UI Salemba, Kamis (20/2/2025. Wakil Ketua STHI Jentera, Asfinawati mengkritisi beberapa orang pasal tertera dalam draft RUU KUHAP yang mana beredar tertanggal 17 Februari 2025.

Salah satu pasal yang digunakan dikritisi Asfinawati adalah Pasal 69 (1), dengan subtansi penyidik dapat menawarkan terhadap terperiksa atau terdakwa yang mana perananannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota di perkara yang digunakan sama. Adapula Pasal 94 (1), Pasal 92 ayat 1 lalu ayat 2, dan juga Pasal 24 (3).

Kritik keras juga disampaikan berhadapan dengan Pasal 16 (1) di draft tersebut. Disebutkan di pasal itu bahwa penyelidikan dapat diadakan dengan cara olah TKP; pengamatan; wawancara; pembuntutan; penyamaran; pembelian terselubung; penyerahan pada bawah pengawasan; pelacakan; dan juga atau penelitian juga analisis dokumen.

“Terkait dengan draft KUHAP tertanggal 17 Februari, ada penyamaran, pembelian terselubung, penyerahan di area bawah pengawasan, serta itu di tempat penyelidikan. Artinya tidaklah ada check and balances dari penuntut, ini berbahaya sekali. Ini adalah kan bukanlah menemukan aktivitas pidana, itu kan sanggup menghasilkan langkah pidana,” katanya.

Kondisi yang disebutkan menurutnya akan diperparah lagi bila kewenangan semua penyidikan diberikan pada lembaga atau instansi tertentu. “Apa sih yang tidaklah ada di tempat negeri ini? Dibunuh, dipaksa polisi, ditangkap tanpa ada alasan padahal beliau korban, ada. Semua ada. Tahanan perempuan diperkosa oleh polisi, ada juga. Tapi masih akan lebih tinggi buruk, massif, menimpa semua korban, akan lebih lanjut banyak. Kalau kewenangan tunggal (semua penyidikan oleh instansi tertentu), ia akan lebih besar buas lagi,” tandasnya.

Dalam kesempatan sama, mantan Kabais Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto mengingatkan pentingnya transparansi, penguatan pengawasan, dan juga penyempurnaan koneksitas di Revisi KUHAP. Selain lemahnya proteksi hak asasi manusia (HAM), Soleman membeberkan salah satu problem penegakan hukum di dalam Indonesia pada waktu ini yaitu rendahnya transparansi dan juga akuntabilitas.

“Masyarakat kerap tiada mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan yang mana mereka itu buat. Sistem informasi yang digunakan tak terintegrasi kemudian minimnya akses masyarakat terhadap proses hukum menghambat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Soleman yang dimaksud mengunjungi diskusi secara daring.

Persoalan lain disebutkannya adalah masih munculnya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Hal ini dikarenakan kurangnya kontrol kuat melawan kewenangan penyidik yang dimaksud luas sehingga membuka celah penyalahgunaan, termasuk pada aspek penangkapan lalu penjara yang digunakan tiada proporsional.

Persoalan lain yang mana tak kalah vital menurutnya adalah persoalan koneksitas pada sistem peradilan. Dalam HUHAP lama tukas Soleman, pengaturan koneksitas telah lama mengatur bagaimana perkara yang digunakan melibatkan unsur sipil kemudian militer ditangani secara adil.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *