Beritagowa.com JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kortas Tipidkor ) Polri mengantongi dugaan korupsi pada perkara penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kemudian sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di tempat perairan Tangerang. Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyatakan bahwa pihaknya akan turun tangan mengusut dugaan korupsi pada persoalan hukum tersebut.
Pengusutan tersebut, kata Cahyono, dilaksanakan pihaknya usai menerima laporan indikasi dugaan korupsi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. “Kemarin kami telah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi,” kata Cahyono di area Bareskrim Polri, DKI Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Cahyono menjelaskan, awalnya pihaknya berdiskusi dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait tindakan hukum pemalsuan dokumen di area wilayah pagar laut Tangerang. Dari diskusi inilah terbuka ada indikasi korupsi yang digunakan perlu didalami Kortas Tipidkor. “Sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan,” katanya.
Cahyono mengatakan, bila ditemukan fakta perbuatan pidana korupsi, pihaknya akan meningkatkan status kasusnya ke tahap penyelidikan untuk mencari unsur pidana. Bahkan, kata Cahyono, penyidik Kortas Tipidkor mampu memanggil Kepala Desa Kohod Arsin di rangka pengumpulan keterangan.
“Jelas pasti sanggup dimintai keterangan, diklarifikasikan,” pungkasnya.











