Beritagowa.com JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang berinisial AAACD dan juga SFSS sebagai terdakwa tindakan hukum kecurangan penanaman modal bodong dengan korban artis Bunga Zainal. Polisi mengungkap ke mana uang yang dimaksud digunakan oleh kedua pelaku.
“Tersangka mengaku bukan memulihkan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan. Modal yang tersebut telah diterima oleh terdakwa dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP serta DP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Ade Ary menyebutkan, pelaku memberikan purchase order (PO) atau dokumen palsu terkait pengadaan barang untuk Bunga Zainal. Dokumen yang disebutkan diedit oleh pelaku untuk mengelabui artis Bunga Zainal.
“Benar bahwa terdakwa memberikan purchase order (PO) palsu terhadap korban yang tersebut mana purchase order (PO) yang dimaksud di dalam edit atau merubah purchase order (PO) yang dimaksud pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” ujar dia.
Dia menambahkan, pelaku menerima uang secara bertahap dari Bunga Zainal dengan total Rp6,1 miliar. Akan tetapi, uang modal dan juga keuntungan tak dibagikan ke Bunga Zainal.
“Benar Bahwa dituduh menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022. Tersangka mengaku tiada mengatasi uang modal korban maupun uang provit yang dijanjikan,” jelas dia.
Mantan Kapolres Metro DKI Jakarta Selatan itu menambahkan, pada waktu ini terhadap kedua pelaku sudah ada diadakan penahanan.











