Beritagowa.com JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) dituduh perkara pengelolaan keuangan dan juga dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun di persoalan hukum ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa pada perkara itu yakni turut mengkaji kemudian memasarkan komoditas JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan pada kondisi insolvent atau kategori tidak ada sehat oleh pemerintahan pada Maret 2009.
“Di mana pada kedudukan tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan juga pencadangan kewajiban Organisasi terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar ketika jumpa pers pada Gedung Kejagung, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN pada waktu itu mengusulkan upaya penyehatan terhadap Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun di bentuk Zero Coupon Bond dan juga Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang disebutkan bukan disetujui dikarenakan tingkat RBC PT AJS sudah ada mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo serta Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan yang digunakan antara lain mengkaji tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi kegiatan bisnis asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari bidang usaha produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset kemudian liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo juga Syahmirwan menimbulkan barang JS Saving Plan yang tersebut mengandung unsur pembangunan ekonomi dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu dalam melawan suku bunga rata-rata Bank Indonesia ketika itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana hasil itu, diketahui dan juga disetujui Isa yang digunakan pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal lalu Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, barang yang disebutkan mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.











