Beritagowa.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengatur sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Selasa dan juga Rabu (4-5/2/2025). Hal yang disebutkan berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.
Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengatakan, putusan yang mana akan dibacakan pada 4-Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang dimaksud tiada akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sehingga, menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan kemudian menjamin pengamanan terhadap MK kemudian seluruh pihak.
“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu masih ingin memberikan kemudahan untuk para pencari keadilan,” kata Budi pada keterangannya.
Budi menjelaskan semangat MK tanpa pagar tetap saja dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat kendati keamanan dan juga pengamanan merupakan suatu kunci yang tak dapat dilupakan. Seperti yang dimaksud pernah dikemukakan oleh Kapolres yang mana pada pokoknya aman tapi tidaklah mencekam.
Dalam persidangan putusan yang dimaksud akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan mengadakan sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.
Sementara pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah kemudian Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi kemudian atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Untuk diketahui, MK telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.
Pada hari terakhir pekan (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi, yang terbagi di tiga panel, juga telah terjadi menyelesaikan sidang dengan program Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, serta Keterangan Bawaslu.
Dalam keseluruhan persidangan, baik ketika pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU juga Keterangan Pihak Terkait serta Bawaslu, semua pihak sudah ada diberikan kesempatan yang mana adil untuk menjelaskan argumen juga menguraikan fakta yang tersebut dimiliki.











