Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Viral Aksi Bule Mesum di tempat Atas Ojol, sanggup Berujung Kantor Polisi?

Viral Aksi Bule Mesum di tempat tempat Atas Ojol, sanggup Berujung Kantor Polisi?

Beritagowa.com JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan sebuah video yang dimaksud memperlihatkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Warganet dibuat geram. Sebab, selain membahayakan, bule yang dimaksud berciuman dengan pasangannya ketika motor berjalan.

Video yang dimaksud diunggah oleh akun Instagram @instan.viral yang tersebut telah lama disaksikan tambahan dari 265 ribu kali. Cuplikan yang disebutkan juga mendapat sejumlah komentar dari warganet yang dimaksud mengeluhkan perilaku turis di negara lain tidak ada menghargai budaya Indonesia.

“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, juga bermesraan. Lokasi pada Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” bunyi keterangan unggahan video tersebut.

Dalam video yang disebutkan terlihat sebuah sepeda gowes motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, dengan postur tubuh bule yang digunakan cukup besar. Namun, video yang disebutkan menghasilkan geram akibat mereka itu terlihat berciuman.

Pengendara ojol yang dimaksud diyakini tak mengetahui apa yang tersebut dijalankan oleh penumpangnya sehingga masih fokus mengendarai sepeda gowes motornya. Padahal, aksi yang dimaksud dibuat oleh penumpang sanggup menimbulkan motor hilang kendali lalu terjatuh.

“Apakah dalam bali emang bebas seperti itu?,” tulis @lae*.

“Padahal Bali kental serupa agama nya ya? Tapi kenapa ga dalam tegur yang dimaksud beginian sebanding pihak setempat? Apakah akibat takut turisnya pada ga mau dateng lagi?,” ujar @arl*.

“Kasih mental tu bule jangan pada kira adab kita di area serupa kan dengan tempat dia,” ucap @ban*.

Sekadar informasi, aturan bonceng tiga di tempat Indonesia adalah dilarang, akibat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.

Jika melanggar aturan ini, pengendara dapat dikenai sanksi dalam bentuk denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *