Beritagowa.com JAKARTA – Biaya ganti warna motor di dalam STNK serta BPKB 2025, jadi bagian modifikasi kendaraan bergantung pada selera pemiliknya. Namun demikian, pemilik juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian.
Apabila tidak ada melaporkannya maka sanggup dianggap melanggar hukum sebab ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kemudian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ).
Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan kemudian surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang digunakan ada SIUP juga domisilinya.
Mengurus inovasi warna kendaraan dapat dilaksanakan di area Samsat terdekat dengan mengakibatkan KTP pemilik.
Berdasarkan Peraturan eksekutif Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis lalu Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tiada lebih besar dari Rp200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih banyak yakni Rp200.000.
Apabila pemilik diharuskan melakukan inovasi BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua kemudian tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.
- Ini adalah Tanda-tanda Mobil Diisi Bensin Tak Sesuai RON
- Daftar Terbaru Merek Mobil China yang digunakan Beredar di area Indonesia










