Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Sore Ini, PN DKI Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan Hasto

Sore Ini, PN DKI DKI Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan Hasto

Beritagowa.com JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan hari ini mengadakan sidang praperadilan sah tidaknya penetapan terdakwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto . Sidang beragendakan pembacaan putusan.

Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan terdakwa Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Ibukota Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, melawan KPK. Permohonan praperadilan yang disebutkan teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Sidang perdana beragendakan pembacaan permohonan praperadilan diadakan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu. Sidang diselenggarakan selama sepekan juga pada Kamis (13/2/2025) hari ini memasuki jadwal putusan yang tersebut rencananya diselenggarakan pada sore nanti.

Pada persidangan sebelumnya, kubu Hasto menyerahkan sebanyak 41 bukti ke hakim praperadilan guna menyokong dalil serta argumentasinya apabila penetapan Hasto sebagai dituduh oleh KPK tidak ada sah. Selain itu, sebanyak 3 orang saksi dan juga 4 orang ahli pun dihadirkan oleh kubu Hasto.

Sementara kubu KPK menyerahkan 153 bukti ke hakim praperadilan guna memperkuat dalil juga argumentasinya apabila penetapan Hasto sebagai terdakwa dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku adalah sah. Sebanyak 4 orang ahli turut dihadirkan KPK pada persidangan.

Adapun di permohonan praperadilan yang disebutkan diajukan oleh Hasto sebab tak diterima ditetapkan sebagai terperiksa oleh KPK. Ada 9 poin yang digunakan disampaikan regu pengacara Hasto pada petitumnya dalam praperadilan tersebut, isinya sebagai berikut.

“Satu, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan perbuatan Termohon (KPK) yang digunakan menetapkan Pemohon (Hasto) sebagai dituduh merupakan perbuatan sewenang-wenang serta bukan sesuai dengan prosedur dan juga bertentangan dengan hukum dan juga harus dinyatakan batal,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail ketika membacakan petitumnya di area persidangan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu.

Ketiga, kata dia, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 terkait insiden pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah lama diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan berhadapan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang mana menetapkan Pemohon atau Hasto Kristiyanto sebagai dituduh oleh Termohon terkait kejadian pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan menghadapi UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak ada sah. Oleh karenanya, penetapan a quo bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta dinyatakan batal

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *