Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Yudisial ( KY ) akan mengusut tindakan hukum salah eksekusi yang diadakan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terhadap tanah milik warga pada Tambun, Daerah Bekasi. Selain itu, KY juga akan menelusuri hilangnya putusan e-court di area laman PN Cikarang.
“Kasus salah eksekusi lahan pada Tambun oleh PN Cikarang serta hilangnya putusan e-court di dalam PN Cikarang,” kata Ketua Area Pengawasan Hakim dan juga Investigasi KY Joko Sasmito di konferensi pers melalui daring, Rabu (12/2/2025).
Joko mengatakan terkait kesalahan eksekusi lahan, pihaknya tengan memohon kelengkapan bukti-bukti dari pelaporan. Sementara hilangnya putusan e-court KY akan memeriksa pihak dari PN Cikarang.
“Untuk persoalan hukum salah ekseskusi lahan di dalam Tambun, laporan ditindaklanjuti dengan meminta-minta kelengkapan kemudian keterangan pelapor serta saksi. Sementara untuk hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” tuturnya.
Adapun di persoalan hukum salah eksekusi lahan ini di dalam Kampung Bulu, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi telah dilakukan ditinjau dengan segera oleh Menteri Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Hari Jumat (7/2/2025). Dalam kunjungan itu, ditemukan lima sertifikat tanah warga yang dianggap sah dan juga tak bermasalah
Usai eksekusi tanah oleh PN Cikarang, Nusron Wahid dengan segera memeriksa lima sertifikat tanah milik warga yang dimaksud terkena dampak eksekusi tersebut. Menurutnya, sertifikat warga sah sebab tidak ada termasuk pada peta eksekusi.
Nusron Wahid menekankan pentingnya ketelitian di penyelenggaraan eksekusi tanah agar sesuai dengan lokasi peta eksekusi.
“Dari lima tanah milik warga yang tersebut terkena eksekusi, kami akan memperjuangkannya dan juga menjembatani ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk mengganti rumah merek yang telah dieksekusi,” ujar Nusron Wahid di dalam lokasi.
Dalam kesempatan ini, Nusron juga memohonkan terhadap PN Cikarang lalu BPN Wilayah Bekasi untuk mengkaji ulang terkait lima sertifikat warga yang dieksekusi.











