Beritagowa.com JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyokong tindakan hukum Agustino yang mana tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia memohonkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan dalam tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo terhadap wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang tersebut dijalankan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tidak ada ada alasan petinggi pada kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang digunakan terlibat.
“Saya tak mau bicara evaluasi personal, itu kan tidak ada fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, serta pimpinan Polri tiada boleh melindungi anggotanya yang mana terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun menggalakkan penyelesaian tindakan hukum ini dijalankan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut ia mengatakan, bukan boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan perkembangan penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita memacu agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau ia dalam pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidak ada hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya memohonkan Polri memberi sanksi yang setimpal terhadap pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, beliau mengatakan hukuman yang mana pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tiada hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan cuma mendapat hukuman demosi selama tiga tahun serta penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang dimaksud menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.











