Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap di dalam Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK persoalan hukum korupsi proyek e-KTP.
“Sampai dengan ketika ini di tempat Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya bukan salah, pengadilan, mungkin saja mirip seperti proses Praperadilan di dalam Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto terhadap wartawan, Kamis (30/1/2025).
“Saya tidaklah mampu menyamakan apple to apple sebab beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang tersebut dilaksanakan otoritas sana menghadapi permintaan dari Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, proses yang disebutkan masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.
Kendati begitu, KPK bersatu pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna bisa jadi menyebabkan pulang Paulus Tannos serta diadili di tempat Indonesia.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang digunakan perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan juga KPK, Kementerian Hukum, Polri, lalu Kejaksaan ketika ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang digunakan perdana setelahnya Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 kemudian dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.
“Ini akan menjadi preseden lalu akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucapnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.











