Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah kediaman anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Jokowi yakni, Djan Faridz di tempat Jalan Borobudur Nomor 26, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (22/1/2025) malam.
Berdasarkan pantauan di area lokasi hingga ketika ini, penggeledahan masih terus diadakan oleh pasukan dari lembaga anti rasuah tersebut. Gerbang rumah mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu hingga pada waktu ini masih tertutup rapat. Sementara, beberapa orang awak media masih mengawaitu di area depan kediaman.
Sementara, mobil yang digunakan para penyidik KPK masih terparkir pada depan kediaman, dan juga belum ada tanda-tanda proses penggeledahan akan selesai.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di tempat Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Ibukota Pusat, di malam hari hari ini, Rabu (22/1/2025). Rumah yang disebutkan dikabarkan milik Politikus Partai Persatuan juga Pembangunan (PPP) Djan Faridz.
“Info terupdate rumah Djan Faridz,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada waktu dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
Penggeledahan di dalam rumah Djan Faridz yang disebutkan berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang mana menjerat Harun Masiku (HM). KPK mencari bukti tambahan dari rumah Djan Faridz. “Benar ada giat penggeledahan perkara terperiksa HM (Harun Masiku),” terangnya.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) jika PDI-Perjuangan yang digunakan telah lama ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai dituduh sama-sama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan juga pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri pada waktu kelompok KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah terjadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun sudah pernah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah dilakukan meminta-minta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga sekarang ini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











