Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait perkara dugaan korupsi di dalam lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang disebutkan disimpan pada deposito lalu brankas. “Penyidik menyampaikan telah terjadi diadakan penyitaan yang digunakan pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang dimaksud ditemukan di dalam pada brankas, jumlah agregat totalnya sebesar kurang lebih lanjut Rp40 miliar,” sambungnya.
Dengan demikian, total uang yang digunakan disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa tiada menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, di tempat area mana uang yang dimaksud diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik untuk saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa saja di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru pada terkait dugaan korupsi proyek-proyek pada Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, perkara yang dimaksud merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang mana pada perkara yang disebutkan kurang lebih besar sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan perkara yang disebutkan pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK telah terjadi memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang disebutkan pada melawan serta telah terjadi menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.











