Beritagowa.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyelenggarakan sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ( PHPU Pilkada) 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini. Sidang dengan rencana Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan pada 8-16 Januari 2025.
Sidang dijalankan secara paralel di tempat tiga ruang sidang MK, Gedung I serta II, juga disiarkan secara dengan segera melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada pagi ini (8/1/2025) dilaksanakan penjadwalan ulang untuk seluruh panel berbeda dengan yang dimaksud dimuat pada laman MK sebelumnya.
“Hal yang disebutkan dijalankan akibat Hakim Konstitusi Anwar Usman berada dalam dirawat dalam rumah sakit, sehingga memerlukan pergantian sementara hakim konstitusi dari panel lain untuk mengisi kekosongan hakim dalam Panel 3,” bunyi keterangan pers dari MK.
Sebelumnya, hingga 7 Januari 2024, MK sudah meregistrasi 310 perkara perselisihan hasil Pilkada, 309 perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025 lalu 1 perkara tambahan diregistrasi pada 6 Januari 2025. Registrasi dilaksanakan dengan mencatatkan data permohonan ke pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) serta penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) terhadap para Pemohon. Seiring registrasi perkara, MK sudah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 3 lalu 6 Januari 2025.
“Dari total 310 perkara, 23 di area antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan juga Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Perkotaan juga Wakil Wali Daerah Perkotaan sebanyak 49 perkara, dan juga 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Pimpinan Daerah lalu Wakil Bupati,” jelasnya.
Pemeriksaan perkara akan dijalankan oleh tiga Panel Hakim yang terdiri menghadapi tiga orang Hakim Konstitusi dengan komposisi awal, yakni Panel I terdiri berhadapan dengan Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, kemudian Guntur Hamzah; Panel II terdiri berhadapan dengan Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, lalu Arsul Sani. Sementara Panel III terdiri melawan Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, lalu Enny Nurbaningsih.
Adapun untuk pembagian penanganan jumlah keseluruhan perkara, MK memverifikasi dilaksanakan secara proporsional, yakni Panel I dan juga Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, dan juga Panel II memeriksa 104 perkara.
Setelah nanti masing-masing panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon, MK akan melakukan Pemeriksaan Persidangan dengan jadwal mendengarkan jawaban Termohon (KPU), juga mendengarkan keterangan Bawaslu lalu Pihak Terkait pada 17 Januari sampai dengan 4 Februari 2025.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat pada e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.











