Beritagowa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024 hingga 2025. Salah satunya adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang telah ditangkap oleh KPK.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp12 miliar dan USD500. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/10/2024).
Nurul Ghufron menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari 5% yang akan diberikan kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin dari empat orang yang berbeda. Tim penyidik KPK juga berhasil menemukan enam paket uang dari tangan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD dan satu koper dari Kabid Cipta Karya YUL yang berisi uang sebesar Rp1 miliar hingga Rp1,3 miliar.
Selain itu, KPK juga berhasil mengamankan berkas transaksi dari pihak swasta YUD dengan jumlah uang sebesar Rp600 juta. Tim penyidik juga menemukan sejumlah uang di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB yang berjumlah Rp3,2 miliar dan USD500.
Adapun tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan dokumen terkait kasus ini. Tim penyidik juga telah memeriksa para tersangka dan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini.
Baca juga: Beritagowa.com – KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan 2024-2025.











