beritagowa.com – JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto memiliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar, menurut laman elhkpn.kpk.go.id. Harta tersebut ia laporkan pada 19 Maret 2024 saat menjabat sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Malang, Sumenep, dan Surabaya senilai Rp5.410.000.000. Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, serta kas dan setara kas Rp3.593.643.413.
Sunarto terpilih sebagai Ketua MA periode 2024-2029 setelah memenangkan pemungutan suara satu putaran dengan dukungan dari 30 hakim agung, mengalahkan tiga kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, dan Yulius.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, Sunarto mendapatkan sejumlah 30 suara. Jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung,” kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).
“Dengan demikian, Sunarto ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” sambungnya.
Sunarto telah menyiapkan program 100 hari kerja setelah terpilih sebagai Ketua MA. “InsyaAllah dalam 100 hari ke depan, saya akan mewujudkan program pertama dengan memberikan tugas atau kewenangan otoritas kepada Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah,” ujar Sunarto, Rabu (16/10/2024).
Program tersebut bertujuan untuk mendiseminasikan, menyosialisasikan, dan menginternalisasikan kebijakan-kebijakan serta regulasi MA. Selain itu, Sunarto juga akan memberikan bimbingan kepada hakim dan aparatur pengadilan di tingkat pertama dan banding serta menjembatani aspirasi, mengawasi, dan menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di daerah kepada Pimpinan MA.
Program kedua yang akan dilakukan Sunarto adalah memberikan kewenangan otoritas kepada setiap hakim agung untuk memilih, membina, dan mengawasi aparatur yang ada di ruangannya. Hal ini bertujuan agar aparatur staf, apapun statusnya, yang ada di ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Hakim Agung bersangkutan.
Selanjutnya, Sunarto juga akan memberikan kewenangan berupa data sharing kepada pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada di wilayahnya sesuai dengan kondisi. Program keempat adalah mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan atas badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal maupun eksternal seperti eksekutif dan legislatif.











