Dukungan Gibran Rakabuming Raka terhadap RUU Perampasan Aset Mengundang Kritik
Dukungan yang diberikan oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui kanal pribadinya menuai berbagai respons dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menilai bahwa langkah tersebut tampaknya menunjukkan adanya subordinasi dalam konteks komunikasi kenegaraan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam program Satu Meja The Forum yang tayang di Kompas TV pada Rabu (18/2/2026). ICW menyoroti rendahnya angka perampasan aset korupsi dibandingkan total kerugian negara. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa ia melihat kecenderungan subordinasi dalam cara Gibran menyampaikan dukungannya.
“Mengapa Wakil Presiden menyampaikan hal itu di kanal pribadinya? Saya melihat seperti ada subordinasi. Karena seharusnya secara ideal dalam konteks kenegaraan, Wakil Presiden harusnya berkoordinasi,” ujar Wana.
Menurut Wana, ICW melihat RUU Perampasan Aset hingga saat ini hanya dijadikan sebagai komoditas politik. Ia juga menyoroti bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia telah anjlok meskipun penegak hukum memamerkan hasil sitaan korupsi.
“Kalau bicara tentang perampasan aset, rasanya bukan hanya menggunakan instrumen tersebut saja. RUU Perampasan Aset menjadi katalisator atau setidaknya menjadi pendorong ketika aset-aset yang sulit untuk dirampas tidak memiliki instrumen,” kata Wana.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data ICW, antara tahun 2020 hingga 2024, hanya sekitar 12 persen dari nilai kerugian negara sebesar Rp555 triliun yang dapat dirampas oleh negara.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran melalui kanal publik miliknya menyampaikan dukungan terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia bahkan menyampaikan bahwa hukuman penjara bagi koruptor tidak cukup memberikan efek jera sehingga perlu dimiskinkan dengan cara merampas aset.
Di samping itu, Gibran juga menyoroti masih kecilnya angka pengembalian aset jika dibandingkan dengan kerugian negara. Karena itu, dia berharap RUU Perampasan Aset segera disahkan agar bisa menjadi instrumen untuk mengembalikan uang negara.
Profil Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka lahir di Solo, 1 Oktober 1987. Ia merupakan anak sulung dari Presiden Joko Widodo dan Iriana Jokowi. Selain itu, Gibran memiliki dua adik, yakni Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep.
Gibran menikah dengan Selvi Ananda pada 2015. Dari pernikahannya tersebut, mereka dikaruniai dua anak, yakni Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah.
Gibran pernah mengenyam pendidikan di Kota Solo dan melanjutkannya ke Orchid Park Secondary School, Singapura. Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan University of Technology Insearch, Sydney, Australia.
Selain dikenal sebagai putra Presiden Joko Widodo, nama Gibran juga masyhur di telinga masyarakat dengan latar belakang sebagai pebisnis di bidang kuliner. Ia mulai merintis usaha katering Chili Pari pada tahun 2010, dengan modal yang didapatkannya dari pinjaman bank.
Menurutnya, menjadi pengusaha katering dan membuka usaha martabak merupakan pilihan hidupnya. Alasannya karena ia ingin hidup mandiri. Ia juga menilai, jika membuka usaha katering, ada peluang meraup untung, misalnya ketika ada event pernikahan. Usaha itu juga didukung dengan dirinya yang memiliki gedung pernikahan sendiri.
Tak hanya bisnis Chili Pari yang mulai berkembang, untuk bisnis Martabak Kota Baru (Markobar) juga mengalami peningkatan. Bisnis martabak yang didirikan pada tahun 2015 ini memiliki 29 cabang yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Terkait bisnis mebel yang dulunya dijalani oleh Jokowi, Gibran menolak meneruskan usaha tersebut.
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka
Berikut total harta kekayaannya:
Gibran tercatat mempunyai total kekayaan sebesar Rp 26 miliar. Jumlah itu berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022. Angka tersebut naik sekitar Rp 734 juta dibanding LHKPN periode sebelumnya.
Berdasarkan LHKPN tahun 2022, nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Gibran mencapai Rp 17,3 miliar. Angka itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi/300 meter persegi di Surakarta senilai Rp 6 miliar. Tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi/2.000 meter persegi di Sragen senilai Rp 2,6 miliar dan tanah serta bangunan seluas 112 meter persegi/112 meter persegi di Surakarta senilai Rp 1,5 miliar.
Lalu, tanah seluas 113 meter persegi di Surakarta Rp 700 juta, tanah 896 meter persegi di Surakarta Rp 1,74 miliar, dan tanah 1.124 meter persegi di Surakarta Rp 2,1 miliar.
Selain itu, Gibran tercatat mempunyai alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 332 juta. Perinciannya, motor Scoopy tahun 2015 Rp 7 juta, motor CB-125 tahun 1974 senilai Rp 5 juta, motor Royal Enfield tahun 2017 Rp 40 juta, dan mobil Toyota Avanza tahun 2016 Rp 90 juta.
Berikutnya, mobil Toyota Avanza tahun 2012 Rp 60 juta, mobil Isuzu Panther tahun 2012 Rp 70 juta, dan mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 Rp 60 juta.
Gibran juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 260 juta, kas dan setara kas Rp 3,1 miliar, harta lainnya Rp 5,5 miliar, dan utang Rp 551 juta.
Dengan demikian, total kekayaan Gibran sekitar Rp 26 miliar.











