Ringkasan Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Indonesia
Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 untuk seluruh wilayah Indonesia. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi dasar terbaru dalam kebijakan pengupahan nasional. Batas akhir pengumuman UMP ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025, dan pemberlakuannya efektif mulai 1 Januari 2026.
UMP merupakan standar upah minimum yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, ketentuan upah mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan, yang disusun berdasarkan jabatan, masa kerja, dan kompetensi.
Kenaikan UMP 2026
Secara nasional, kenaikan UMP 2026 berada pada rentang 2,7 persen hingga 9 persen. Besaran ini tidak ditetapkan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator utama, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta formula pengupahan yang diatur dalam PP 49/2025.
Inflasi menjadi salah satu faktor penting karena mencerminkan kenaikan harga barang dan jasa, sementara pertumbuhan ekonomi menunjukkan kemampuan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Formula pengupahan terbaru dirancang agar kenaikan upah tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Peta UMP Nasional 2026
DKI Jakarta kembali menempati posisi sebagai provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026, yakni Rp5.729.876, naik 6,17 persen. Angka ini mencerminkan tingginya biaya hidup dan konsentrasi aktivitas ekonomi di ibu kota negara. Di kawasan Indonesia Timur, Papua Selatan mencatatkan UMP tertinggi kedua secara nasional sebesar Rp4.508.850, disusul Papua, Papua Tengah, dan Papua Barat.
Tingginya UMP di wilayah Papua umumnya dipengaruhi oleh faktor geografis, keterbatasan infrastruktur, serta biaya distribusi barang yang relatif mahal. Sebaliknya, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah nasional, yakni Rp2.317.601, meski tetap mengalami kenaikan 5,77 persen.
Kalimantan Timur dalam Peta UMP Nasional 2026
Dalam daftar resmi UMP 2026, Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan upah minimum sebesar Rp3.762.431, atau naik sekitar 5,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Perbandingan UMP di Pulau Kalimantan menunjukkan bahwa posisi UMP Kalimantan Timur berada di urutan kedua tertinggi. Provinsi dengan UMP tertinggi di Kalimantan pada 2026 adalah Kalimantan Utara, dengan besaran Rp3.775.243, naik sekitar 5,45 persen.
Sementara itu, Kalimantan Selatan menetapkan UMP sebesar Rp3.725.000, disusul Kalimantan Tengah sebesar Rp3.686.138. Di posisi terbawah di Pulau Kalimantan terdapat Kalimantan Barat, dengan UMP 2026 sebesar Rp3.054.552. Perbedaan ini menunjukkan variasi kondisi ekonomi dan tingkat biaya hidup antarprovinsi di Kalimantan.
Daftar UMP di 36 Provinsi
Berikut daftar UMP 2026 di 36 provinsi di Indonesia dari yang tertinggi hingga terendah:
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876 (naik 6,17 persen)
- Papua Selatan: Rp 4.508.850 (naik 5,19 persen)
- Papua: Rp 4.436.283 (naik 3,51 persen)
- Papua Tengah: Rp 4.285.848 (-)
- Bangka Belitung: Rp 4.035.000 (naik 4,05 persen)
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630 (naik 6,01 persen)
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963 (naik 7,9 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234 (naik 7,21 persen)
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520 (naik 7,06 persen)
- Papua Barat: Rp 3.841.000 (naik 6,25 persen)
- Riau: Rp 3.780.495 (naik 7,74 persen)
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243 (naik 5,45 persen)
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000 (naik 4,2 persen)
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.431 (naik 5,12 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000 (naik 6,54 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138 (naik 6,12 persen)
- Maluku Utara: Rp 3.552.840 (naik 3 persen)
- Jambi: Rp 3.471.497 (naik 7,33 persen)
- Gorontalo: Rp 3.405.144 (naik 5,7 persen)
- Maluku: Rp 3.334.490 (naik 6,1 persen)
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934 (naik 4,78 persen)
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496 (naik 7,58 persen)
- Sumatera Utara: Rp 3.228.971 (naik 7,9 persen)
- Bali: Rp 3.207.459 (naik 7,04 persen)
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955 (naik 6,3 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565 (naik 9,08 persen)
- Banten: Rp 3.100.881 (naik 6,74 persen)
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552 (naik 6,12 persen)
- Lampung: Rp 3.047.734 (naik 5,35 persen)
- Bengkulu: Rp 2.827.250 (naik 5,89 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861 (naik 2,72 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898 (naik 5,45 persen)
- Jawa Timur: Rp 2.446.880 (naik 6,1 persen)
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495 (naik 6,78 persen)
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386 (naik 7,28 persen)
- Jawa Barat: Rp 2.317.601 (naik 5,77 persen)
Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral di Kalimantan Timur
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud resmi mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten tahun 2026. Pengumuman ini tertuang dalam surat dengan nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, UMK di Bontang yang kenaikannya paling kecil. UMK-nya hanya naik Rp19.468. Tahun 2025 lalu UMK Bontang Rp 3.780.012,66, tahun ini menjadi Rp3.799.480,00. Sementara itu kenaikan UMK terbesar berada di Kutai Timur (Kutim) dengan kenaikan Rp323.616. Tahun lalu UMK Kutim Rp3.743.820 kini menjadi Rp4.067.436,00.
Berikut ini Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026:
- UMK Bontang 2026 sebesar Rp3.799.480,00 (naik Rp19.468)
- UMK Balikpapan 2026 sebesar Rp3.856.694,43 (naik Rp155.185,75)
- UMK Samarinda 2026 sebesar Rp3.983.882,00 (naik Rp259.444,80)
- UMK Kutai Kartanegara 2026 sebesar Rp3.991.797,00 (naik Rp225.417,81)
- UMK Kutai Barat 2026 sebesar Rp4.231.617,40 (naik Rp279.383,42)
- UMK Kutai Timur 2026 sebesar Rp4.067.436,00 (naik Rp323.616)
- UMK Penajam Paser Utara 2026 sebesar Rp4.181.134,00 (naik Rp223.788,11)
- UMK Paser 2026 sebesar Rp3.776.998,06 (naik Rp185.432,53)
- UMK Berau 2026 sebesar Rp4.391.337,55 (naik Rp309.961,24)
- UMK Mahakam Ulu 2026 mengikuti UMK Kutai Barat karena belum ada Dewan Pengupahan di Mahulu.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026
- Bontang
- Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri/20112: Rp4.017.950,00
- Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya/20114: Rp4.017.950,00
- Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber dari Hasil Pertanian/20115: Rp4.017.950,00
- Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Minyak Bumi, Gas Alam dan Batu Bara/20117: Rp4.017.950,00
- Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer/20123: Rp4.017.950,00
- Pertambangan Gas Alam/06201: Rp4.975.637,00
-
Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam/09100: Rp4.975.637,00
-
Balikpapan
- Industri Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi/19211: Rp4.024.614,91
-
Industri Komponen Dan Suku Cadang Mesin Dan Turbin/28113: Rp3.999.700,66
-
Samarinda
- Konstruksi/41011-41019 (Konstruksi Gedung): Rp4.043.640,00
- Konstruksi/43211 (Instalasi Listrik): Rp4.043.640,00
- Pengangkutan dan Pergudangan/50131 (Angkutan Laut): Rp4.043.640,00
-
Industri Kayu Lapis/16211: Rp4.226.899,00
-
Kutai Kartanegara
- Perkebunan Buah Kelapa Sawit/01261: Rp4.060.684,00
- Pertambangan Batu Bara/05100: Rp4.082.582,00
- Pertambangan Gas Alam/06201: Rp4.104.095,00
- Jasa Penunjang Migas/09100: Rp4.104.095,00
- Industri Kapal dan Perahu/30111: Rp4.039.170,00
- Pertambangan Minyak Bumi/06100: Rp4.104.095,00
- Permanenan Kayu/02201: Rp4.017.657,00
-
Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/10431: Rp4.039.170,00
-
Kutai Timur
- Perkebunan Buah Kelapa Sawit/01261: Rp4.257.422,00
-
Pertambangan Batu Bara/05100: Rp4.269.679,00
-
Paser
-
Perkebunan Buah Kelapa Sawit/01262: Rp3.810.018,96
-
Penajam Paser Utara
- Perkebunan Sawit/01262: Rp4.199.265,00
- Industri Kelapa Sawit/10415: Rp4.199.265,00
- Kehutanan/02111,02121,02201: Rp4.219.951,00
- Batu Bara/05100: Rp4.302.696,00
-
Minyak dan Gas/06100: Rp4.344.068,00
-
Berau
- Pertambangan Batu Bara/05100: Rp4.463.705,35
- Perkebunan Buah Kelapa Sawit/01262: Rp4.396.210,27
Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan bersangkutan. Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur sebagaimana angka I dan II berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026,” demikian bunyi surat resmi yang ditandatangani Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.











