Mobil Toyota Calya Viral karena Gunakan Stiker Biru untuk Mengakali Aturan Ganjil-Genap
Sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam menjadi sorotan publik setelah video yang menunjukkan penggunaannya stiker biru khas kendaraan listrik viral di media sosial. Dugaannya, stiker tersebut digunakan untuk menghindari aturan ganjil-genap di Jakarta. Kini, pengemudi mobil tersebut terancam dikenai sanksi hukum.
Dalam video yang beredar, mobil dengan pelat nomor B 1**4 AJ terlihat melintas di depan Halte Transjakarta Tanah Abang 1, Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakarta24jam.id pada Jumat (16/1/2026). Dalam unggahannya, pemilik akun menyebut bahwa mobil tersebut menggunakan stiker biru mirip mobil listrik dan diduga untuk mengakali aturan ganjil-genap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menegaskan bahwa penggunaan TNKB atau atribut kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pelanggaran aturan lalu lintas. Ia mengatakan, polisi akan menelusuri identitas pemilik kendaraan tersebut untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap penggunaan TNKB yang tidak sesuai peruntukannya dapat dipastikan melanggar aturan. Dan akan kami selidiki,” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).
Lebih lanjut, pengendara mobil Calya yang videonya viral menggunakan stiker biru ala kendaraan listrik di Tanah Abang tersebut telah melakukan tindak pidana. Komarudin menjelaskan bahwa pengendara mobil LCGC tersebut melanggar Pasal 68 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 tentang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang harus memenuhi syarat. Mulai dari warnanya, bentuk, ukuran, dan cara pemasangan.
“Dapat dikenakan Pasal 280 UU Lalu Lintas sebagaimana Pasal 68,” kata Komarudin. “Dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” imbuhnya.
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Perpol No 7 tahun 2021 tentang pelat nomor polisi. Pada Pasal 45 ayat (2) disebutkan bahwa kendaraan listrik memiliki tambahan tanda warna khusus sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Kakorlantas Polri. “Yang mengatur tentang bentuk, bahan, warna yang di dalamnya terdapat kode wilayah, urutan, registrasi dan masa berlaku,” kata Komarudin.
Kasus Mobil Lexus yang Menyerobot Antrean di Gerbang Tol Cilandak
Selain kasus mobil Toyota Calya, ada kejadian lain yang juga menjadi sorotan. Sebelumnya, mobil Lexus berpelat dinas RI 25 yang terekam menyerobot antrean di Gerbang Tol Cilandak, Jakarta Selatan, menjadi sorotan. Video yang merekam kejadian tersebut diunggah oleh akun Instagram @62dailydose, Selasa (30/12/2025). Dalam keterangannya, mobil berwarna putih itu disebut diduga milik Menteri Kebudayaan.
Dalam video yang beredar, mobil Lexus tampak mengambil posisi menyerong di depan kendaraan perekam yang tengah mengantre memasuki gerbang tol. Dari rekaman suara, terdengar perekam mempertanyakan identitas pelat kendaraan tersebut. “Macet, Pak. RI 25 tuh apa sih?” kata perekam yang terdengar dari video.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Polda Metro Jaya, Komisaris Dhanar Dono, mengkonfirmasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kode registrasi RI 25 memang digunakan oleh pejabat tinggi negara. Namun, hingga saat ini kepolisian belum dapat memastikan apakah kendaraan yang terekam dalam video benar digunakan oleh pejabat terkait atau kendaraan resmi instansi tertentu.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaaran tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” ujar Dhanar saat dikonfirmasi, Jumat.
Dhanar menegaskan, meskipun Gerbang Tol Cilandak tidak menyediakan fasilitas pembayaran, tindakan menyerobot antrean tetap tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, jalur di area tersebut hanya dapat dilalui satu kendaraan dalam satu waktu. “Semestinya setiap kendaraan mengikuti antrean yang teratur tidak menyerobot kendaraan lain karena situasi jalan yang sempit ketika melintas gardu tol tersebu,” jelas dia.
[Dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib,” tegas Dhanar.]
Ia menambahkan, di sekitar pintu gerbang tol terdapat marka jalan tidak terputus yang mewajibkan kendaraan tetap berada di lajurnya dan mengikuti antrean yang tersedia. Marka tersebut menandakan pengemudi dilarang keluar dari batas marka serta tidak diperkenankan memotong antrean kendaraan lain.
Dhanar memastikan, penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu apabila pelanggaran tersebut terbukti. “Bisa saja (kami kirim surat teguran), kami enggak akan beda-bedakan,” ujar Dhanar.
Menurut dia, tindakan yang terekam dalam video berpotensi melanggar aturan lalu lintas. Meskipun tidak masuk dalam kategori pelanggaran berat. Meski demikian, Dhanar menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau tidak mengandung unsur tindak pidana, saat ini tidak langsung dikenai sanksi tilang. “Tapi saat ini, pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau ada dugaan tindak pidana tidak diberikan tilang, melainkan hanya teguran,” ujar Dhanar.
Hingga kini, kepolisian masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait mengenai status kepemilikan atau penguasaan mobil Lexus berpelat RI 25 yang terekam dalam video tersebut.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











