Peringatan Hari Nelayan Nasional 2026: Tuntutan FKPN Terhadap Kepentingan Korporasi
Peringatan Hari Nelayan Nasional 2026 di Provinsi Banten tidak hanya menjadi momen untuk merayakan peran nelayan dalam perekonomian, tetapi juga menjadi ajang penyampaian tuntutan keras dari Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN). Dalam pernyataannya, FKPN menyoroti dugaan praktik perampasan ruang hidup masyarakat pesisir yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Ketua FKPN, Kholid Miqdar, menyatakan bahwa berbagai masalah yang terjadi bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hak hidup rakyat. Ia menegaskan bahwa negara harus bersikap tegas dan tidak kalah di hadapan kepentingan korporasi.
Pemagaran Laut Jadi Sorotan Utama
Salah satu isu utama yang disoroti oleh FKPN adalah pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 kilometer yang melintasi delapan kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang. Menurut Kholid, praktik ini merupakan bentuk penguasaan ruang publik secara ilegal. Meskipun sebagian pagar telah dibongkar setelah dinyatakan melanggar hukum, sisa-sisanya masih membahayakan nelayan.
“Pagar laut itu merusak perahu, alat tangkap, bahkan menghambat akses nelayan untuk mencari nafkah,” ujarnya. Ia juga mengkritik penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh aktor utama di balik kasus tersebut.
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah, maka keadilan dan legitimasi negara bisa runtuh,” tambahnya.
Dugaan Perampasan Pesisir dan Dampak Lingkungan
Selain di laut, FKPN juga menyoroti praktik pemaksaan penjualan tanah di wilayah pesisir dengan harga rendah yang dinilai sebagai bentuk kekerasan struktural terhadap masyarakat. Mereka mencatat adanya pengurugan sungai seperti Sungai Muara, Sungai Apuran, dan Sungai Tahang, serta penimbunan rawa yang berdampak pada kerusakan ekosistem.
Dampaknya, kata Kholid, mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. “Banjir meningkat, sumber air hilang, petani dan petambak kehilangan penghidupan. Ini kejahatan ekologis,” tegasnya.
Isu Hutan Lindung dan Proyek Strategis Nasional
FKPN juga menyoroti dugaan pembabatan kawasan hutan lindung dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN). Mereka menilai aktivitas tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah serta tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Ini bukan lagi dugaan, tapi pelanggaran terbuka terhadap hukum negara,” kata Kholid.
Desak Penghentian dan Audit Total Proyek
Dalam pernyataannya, FKPN mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mencabut status PSN di sebagian wilayah dan melakukan pengambilalihan kawasan hutan lindung. Namun, mereka menilai langkah tersebut belum cukup.
FKPN mendesak penghentian total seluruh aktivitas pembangunan di kawasan bermasalah serta menuntut audit menyeluruh terhadap proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Audit tersebut, menurut FKPN, harus mencakup aspek perizinan, tata ruang, kehutanan, hingga potensi pelanggaran pidana.
“Tidak boleh ada kompromi. Semua pelanggaran harus dibongkar, izin dicabut, dan pelaku ditindak,” tegas Kholid.
Momentum Perlawanan
FKPN menegaskan bahwa Hari Nelayan bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk mengingatkan bahwa sumber daya alam adalah milik rakyat. “Negara harus memilih: berpihak pada rakyat atau tunduk pada kekuatan modal,” pungkas Kholid.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











